Berita Nasional

Fakta Kejamnya Suprio Tega Bunuh dan Cor Jasad Istrinya di Rumah, Awalnya Diserahkan ke Selingkuhan

Ternyata Suprio sempat menyerahkan istrinya ke pria selingkuhan istrinya, hingga akhirnya dibunuh seminggu setelah pembunuhan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta Kejamnya Suprio Tega Bunuh dan Cor Jasad Istrinya di Rumah, Awalnya Diserahkan ke Selingkuhan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suprio Handono (31) warga Blitar, Jawa Timur ini memang sanga menarik perhatian publik.

Bagaimana tidak, Suprio dengan kejamnya membunuh sang istri Fitriani.

Bahkan, jasadnya nekat dicor di dalam salah satu kamar rumahnya.

Dan yang menjadi perhatian lain ialah.

Ternyata Suprio sempat menyerahkan istrinya ke pria selingkuhan istrinya, hingga akhirnya dibunuh seminggu setelah pembunuhan tersebut.

Diketahui, kasus terungkap setelah warga Blitar dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam kamar, Selasa (21/11/2023).

Kasus penemuan mayat dicor di dalam kamar ini terjadi di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Mayat tersebut diketahui sudah menjadi kerangka.

Kerangka manusia itu ditemukan oleh pekerja yang sedang merenovasi rumah tersebut.

Rumah itu awalnya milik Suprio Handono (30) yang sudah dijual kepada kakaknya, D dua bulan lalu.

Sekitar sebulan lalu, D merenovasi rumah itu.

Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun
Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jatim)

Selama renovasi ada satu bagian kamar yang posisinya terkunci dan digembok.

Karena sedang direnovasi dan mau dibersihkan, akhirnya pekerja membongkar pintu kamar yang digembok tersebut.

Setelah pintu kamar dibongkar, pekerja menemukan ada cor-coran yang terlihat masih baru dan masih bersih di lantai kamar.

Posisi cor-coran juga lebih tinggi dari pada lantai. Karena penasaran, pekerja membongkar cor-coran di lantai kamar.

Setelah dibongkar ditemukan tengkorak dan tulang manusia.

Belakangan diketahui kalau kerangka itu adalah Fitriani, istri Suprio Handono.

Suprio Handono juga lah yang menghabisi Fitriani dan menguburkannya di kamar rumah mereka.

Fitriani ternyata dibunuh oleh Handono sekitar dua tahun silam atau 2011.

Menurut pemaparan Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, awal mula Handono gelap mata hingga tega menghabisi Fitriani adalah karena sikap sang istri.

Saat itu Fitriani cekcok hebat dengan Handono.

Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun
Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Kronologi Mengerikan Saat Suprio Tega Bunuh Istri dan Cor Jasad di Rumah, Gali Lubang Sampai 6 Jam

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Suprio Bunuh & Cor Jasad Istrinya di Rumah, Sempat Diserahkan ke Selingkuhan

Fitriani terang-terangan ingin meninggalkan sang suami dan lebih memilih selingkuhannya.

"Intinya istrinya ini tidak mau sama suaminya.

Dia tetap memilih selingkuhannya." ujar AKP Sujarwo, melansir dari tayangan Kabar Siang di TVOne, Sabtu (25/11/2023).

Akhirnya, lanjut Sujarwo, Handono gelap mata dan memukul kepala Fitriani dengan kayu hingga tewas.

"Akhirnya pada saat istrinya duduk di lantai, kepalanya dipukul hingga tewas.

Kemudian mayatnya dimasukkan galian di salah satu kamar" lanjut Sujarwo.

Saat ditanya apakah pelaku menyesal, AKP Sujarwo melihat tak ada penyesalan dalam gelagat Handono.

"Kelihatannya tidak ada, biasa-biasa saja dia" ujar Sujarwo.

Untuk ancaman hukuman, menurut Sujarwo, pelaku dikenakan pasan 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

Detik-detik Mengerikan Suprio Bunuh & Cor Jasad Istrinya di Rumah, Sempat Diserahkan ke Selingkuhan
Detik-detik Mengerikan Suprio Bunuh & Cor Jasad Istrinya di Rumah, Sempat Diserahkan ke Selingkuhan (Kolase Tribunsumsel.com)

Kronologi Pembunuhan

"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021.

Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.

Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023). 

Informasi yang diperoleh, Handono menghabisi istrinya seminggu setelah korban diserahkan kepada pria idaman lain (PIL) pada Oktober 2021.

Istri Handono, Fitriani memang dikabarkan punya pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. 

Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar Handono, Subagyo.

Subagyo ikut menjadi saksi ketika Handono menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya. 

Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Ketika ketemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut.

Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu. 

Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya. 

Handono dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya. 

Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah. 

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia.

Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang. 

Kejamnya Suprio, Bunuh Istrinya dan Mayatnya Dicor di Kamar Rumah, Setelah Dua Tahun Baru Terungkap
Kejamnya Suprio, Bunuh Istrinya dan Mayatnya Dicor di Kamar Rumah, Setelah Dua Tahun Baru Terungkap (Kolase Tribunsumsel.com)

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib. 

Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut. 

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved