Berita Selebriti

Nasib Uang Rp10 M Jessica Iskandar Usai Steven Ditangkap, Jedar Berharap Kembali

Nasib uang Rp10 miliar Jessica Iskandar usai Christoper Steffanus Budianto ditangkap.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Nasib uang Rp10 miliar Jessica Iskandar usai Christoper Steffanus Budianto ditangkap. 

Pelaku Ditahan

Sementara terkait pelaku usai ditangkap akan dilakukan penahanan.

"Alat bukti sudah mendukung, Insya Allah kami tahan usai 24 jam (sejak tadi malam)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). Dikutip dari Kompas.com

Keinginan Jessica Iskandar Usai Christoper Stefannus Ditangkap, Minta Uang Dikembalikan
Keinginan Jessica Iskandar Usai Christoper Stefannus Ditangkap, Minta Uang Dikembalikan (instagram/inijedar)

Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan ada pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil milik Jessica Iskandar.

"Kami belum mendeteksi ada pelaku lain. Baru Christoper saja," ucap Yuliansyah.

Akibat kejadian ini, Steven dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Buka Peluang Damai

Jessica Iskandar ternyata sempat membuak peluang damai untuk pria yang membawa kabur uang dan mobilnya.

Bahkan peluang damai itu masih terbuka untuk Chrishtopher Steffanus.

"Tergantung dianya kalau dia mau damai, kita masih buka pintu damai, tapi bentuknya kayak mana," kata Vincent Verhaag.

Jika memang Christopher Steffanus siap mengembalikan uang dan mobil Jessica Iskandar maka pihaknya siap untuk berdamai.

"Kalau dia siap mengembalikan dana atau apa, ya kita lihat aja nanti," katanya.

"Karena katanya kan dari kuasa hukumnya minta waktu buat damai, lah dari kemarin kemana aja bos," lanjut Vincent Verhaag.

Jessica Iskandar menegaskan bahwa ia tak mau jika Christopher ingin berdamai melalui kuasa hukumnya.

“Kalau memang mau damai ya nggak usah sama kuasa hukumnya Bapak Togar itu saya nggak mau, mending face to face, kalau memang mau damai prinsipal sama prinsipal lah, nggak usah pakai kuasa hukum segala,” jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved