Berita Viral
Sosok Bunga Istri Siri Ahmad Yuda Terlibat Pembunuhan Eks Dirut RSUD Sumut, Kini Masuk DPO
Sosok istri siri Ahmad Yudam masuk daftar pencarian Orang (DPO) ikut kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Sumatera Utara, Tetty Rumondang Harahap.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok istri siri Ahmad Yuda masuk daftar pencarian Orang (DPO) ikut kasus pembunuhan eks Dirut RSUD di Sumatera Utara, Tetty Rumondang Harahap.
Seperti diketahui, eks RSUD Padangsidimpuan Sumatera Utara dibunuh suaminya di rumah singgah di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (11/11/2023) pukul 00.30 WIB.
Korban ditemukan telungkup di atas kasurnya dalam kondisi terbakar 90 persen di kamar tidur yang berada di lantai satu.
Selain itu ditemukan tujuh tabung gas LPG tiga kilogram dan delapan botol berisi pertalite yang mengelilingi korban.
Kini sosok istri siri Ahmad Yuda tengah menjadi buronon karena diduga terlibat dalam pembunuhan ASN wanita di Batam bernama, Tetty Rumondang Harahap.
Lantas siapakah sosoknya ?

Istri Ahmad Yuda ini diketahui bernama Bunga.
Istri siri tersangka pembunuhan di Batam itu, menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Fakta Baru Kekejaman Ahmad Yuda Tega Bunuh Eks Direktur RSUD, Kesal Tak Diberi Rp 50 M untuk Pilkada
Adapun peran istri siri Ahma Yuda ini dijelaskan Nugroho dari hasil pengembangan istri siri Pelaku ikut membantu mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.
"Korban ini kan tubuhnya besar jadi pelaku saat hari Sabtu (3/11/2023) itu kembali datang ke rumah korban untuk memastikan kematian korban," kata Nugroho, Rabu (15/11/2023). Dikutip dari TribunBatam.id
Namun saat tiba di rumah korban, pelaku melihat bahwa korban masih hidup.

Selanjutnya pelaku membakar leher korban dengan korek.
"Karena masih hidup pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur," ungkapnya.
Setelah menusuk leher korban, pelaku mengambil kantor kresek warna hitam dan membungkus kepala korban agar darah korban tidak berserakan.
Baca juga: Kronologi Kejamnya Ahmad Yuda Saat Bunuh & Bakar Istrinya yang Eks Dirut RSUD di Sumut, Tanpa Ampun
Selanjutnya pelaku meminta bantuan Bunga (istri siri pelaku, red) untuk mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, pelaku meletakkan tujuh tabung gas di samping korban, dan menyiram Pertalite satu botol ke tubuh korban," kata Nugroho.
Setelah membakar korban, pelaku kabur dari Batam ke Palembang, selanjut ke Pekanbaru, dan pelarian pelaku terhenti ditangan polisi di terminal bus di Pekanbaru.
FAKTA Motif Pembunuhan
Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap ternyata bukan dilatarbelakangi karena cemburu.
Pengakauan awal pelaku Ahmad Yuda, ternyata bohongan. Belakangan ini terungkap jika Ahmad membunuh TRH karena tak diberi uang pinjaman untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Demikian disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
"Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang," katanya, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.
Merasa kesal, Ahmad lantas memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, ia juga memukul TRH di bagian punggung sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung.
Akibat pukulan tersebut, korban ambruk di ruang tamu.
Bukannya ditolong, Ahmad malah meninggalkan istrinya begitu saja.
Ia lantas pergi dan menemui istri sirinya di sebuah hotel yang berada di Kota Batam.
Keesokan harinya pada Kamis (2/11/2023), Ahmad kembali mendatangi rumah korban untuk mengecek kondisi TRH. Saat dicek, ternyata korban masih hidup.
Dengan sadis, Ahmad kembali menganiaya istrinya.
Ahmad juga meletakkan sejumlah barang yang bisa memicu kebakaran.
Setelah itu, ia pergi ke Jakarta sambil menunggu informasi dan pemberitaan di media sosial.
Namun, hingga Sabtu (4/11/2023), tidak ada informasi maupun berita soal TRH.
Ahmad pun memutuskan kembali ke Batam.
"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup, pelaku datang lagi ke Batam. Dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dan memukulnya," terang Nugroho.
Lantas, Ahmad menutup kepala korban menggunakan kantong plastik agar darah tidak berceceran di lantai.
Ia lalu membawa tubuh sang istri ke kamar.
Saat mengangkat tubuh korban, Ahmad dibantu istri sirinya yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Setelah korban berada di kamar, pelaku pergi membeli tabung gas LPG tiga kilogram sebanyak tujuh buah dan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di dalam botol sebanyak 14.
Pertalite itu diletakkan di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol.
Satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur, sedangkan tujuh botol lainnya ditaruh di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.
Pelaku juga membeli obat nyamuk dan membakarnya.
Obat nyamuk yang sudah dibakar itu diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan pelaku.
Ahmad berharap rumah korban terbakar dan meledak, namun ternyata rencananya itu gagal.
Pasalnya, yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.
Selanjutnya, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang diambil di antaranya sertifikat, ATM, dan ponsek milik korban.
Namun, saat berangkat menuju Medan, tas yang berisi sertifikat dan barang lainnya tertinggal di transportasi online yang dinaiki Ahmad menuju bandara.
Dengan barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ahmad pada Sabtu (11/11/2023).
Baca berita lainnya di Google News
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi 'Main' ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.