Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly
Yang terbaru diketahui Eddy Hiariej tetap menjalankan tugas dinasnya ke Balikpapan bersama Menkumham, Yassona Laoly.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meski begitu, nyatanta Eddy Hiariej masih tetap menjalani tugasnya seperti biasa.
Yang terbaru diketahui Eddy Hiariej tetap menjalankan tugas dinasnya ke Balikpapan bersama Menkumham, Yassona Laoly.
Kini terpantau, Komplek Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tampak normal pada Jumat (10/11/2023) pagi, sehari pasca-penetapan wakil menterinya, Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Sekira pukul 08.30 hingga 10.00 WIB tak ada aktivitas luar biasa.
Para pegawai tetap melaksanakan tugas mereka sehari-hari.
Gedung tempat sang Wamen berdinas pun tak menunjukkan aktivitas khusus.
Penjagaan masih tetap sesuai dengan proporsinya di lobi gedung.
Eddy sendiri kini sedang berada di luar kota bersama Menkumham, Yassona Laoly.
"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com
Keduanya sama-sama berada di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat ini.
Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.
"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif.
Begitu tiba di Jakarta nanti, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.
Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.
"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.
Sementara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Hiariej disebut-sebut belum mendapat pemberitahuan resmi.
Katanya, dia hanya memperoleh informasi penetapan tersangka dari pemberitaan media massa.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif dalam keterangannya.
Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.
"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.
Sebagai informasi, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, dia tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Duduk perkara kasus
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.
Baca juga: Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiarej yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda
Sosok Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.
Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.
Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.
Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.
Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.
Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.
Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.
Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.
Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.
Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).
Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.
Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.
Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.
Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.
Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.
Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.
Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Doktor Hukum Pidana Termuda
Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.
Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.
Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.
Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Eddy Hiariej
Eddy Hiariej Tersangka Korupsi
Wamenkumham Eddy Hiariej
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Resmi, Presiden Jokowi Pecat Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri, Yassona Laoly Tak Tahu Wamenkumham Dimana Usai Tersangka KPK |
![]() |
---|
Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiarej yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda |
![]() |
---|
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.