Berita Viral

Bos Bakso Akhirnya Kembalikan Perhiasan dan Motor Karyawan Disita Gegara Bangkrut, Salah Paham

Akhir perseteruan bos warung bakso dengan karyawan yang sempat menyita perhiasan dan motor kini berdamai.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan
Akhir perseteruan bos warung bakso dengan karyawan yang sempat menyita perhiasan dan motor kini berdamai. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhir perseteruan bos warung bakso dengan karyawan yang sempat menyita perhiasan dan motor kini berdamai.

Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat para karyawan warung bakso bersiap untuk pulang ke rumah.

Adapun penyitaan barang berharga seperti sepeda motor hingga perhiasan itu, dilakukan oleh Yanto, bos tempat mereka bekerja karena warungnya merugi puluhan juta.

Kini usai viralnya kejadian tersebut, pemilik warung bakso akhirnya memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.

Tengah viral bos warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menyita barang berharga milik karyawannya.
Tengah viral bos warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menyita barang berharga milik karyawannya. (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)

Menurutnya, perseteruan itu ternyata karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan.

"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik. Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex. Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Gegara Bangkrut, Bos Bakso di Banyuwangi Sita Perhiasan dan Motor Karyawan, Kini Dilaporkan

Meski mengaku merugi, namun warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.

"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," pungkas Alex.

Sebelumnya, kasus ini viral menurut keterangan salah satu karyawan warung "Bakso Kondusif" bernama Al, barang yang disita itu untuk jaminan kerugian warung yang mencapai Rp60 juta.

Akhir perseteruan bos warung bakso dengan karyawan yang sempat menyita perhiasan dan motor kini berdamai.
Akhir perseteruan bos warung bakso dengan karyawan yang sempat menyita perhiasan dan motor kini berdamai. (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)

Saat itu sang pemilik warung menyampaikan kepada para karyawan terkait perkembangan usahanya selama empat bulan terakhir.

Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata Al, kepada awak media kepada Kompas.com dikutip TribunSumsel, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Yakin Ada Hikmah Alasan Nursyakira Pilih Cerai dari Suami Toxic Setelah 6 Bulan Menikah: Aku Rela

Melihat waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati para karyawan menyerahkan sejumlah barang berharganya itu agar bisa pulang ke rumah.

Tak hanya itu saja, para karyawan pun mengaku dipaksa untuk membuat surat pernyataan.

"Setelah itu kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," ujar Al.

Para karyawan warung bakso tersebut akhirnya pulang dengan tidak membawa barang berharga karena perhiasan hingga sepeda motornya telah disita oleh bos.

Kendati begitu, tidak terima dengan ulah sang pemilik yang dianggap semena-mena, para karyawan warung bakso itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi.

Adapun tujuannya mereka melapor kepada Pemkab Banyuwangi, untuk memperjuangkan hak dan menyampaikan keberatan atas penahanan barang berharga mereka.

"Apalagi ijazah kami juga sudah ditahan sejak awal masuk kerja," terang Al.

Sementara laporan dari karyawan tersebut saat ini ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.

"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).

Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.

Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.

"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42." tutur Rusdi.

Baca berita lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved