Pasutri Bobol Dana Bank BUMN

Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Hal itu terjadi setelah ia diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten karena membobol dana bank BUMN hingga Rp 5,1 Miliar.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ IST via Tribun Banten
Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasnagan suami istri (pasutri) berinisial FRW dan HS ini harus berurusan dengan polisi.

Hal itu terjadi setelah ia diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten karena membobol dana bank BUMN hingga Rp 5,1 Miliar.

Modusnya, kedua pelaku ini diduga terlibat kasus tindakan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di salah satu Bank BUMN cabang BSD, Tangerang.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Cinere, Tangerang.

"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Didik, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Tribun Banten.

Menurut Didik, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020-2021, saat FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank BUMN tersebut.

Jabatan itu kemudian disalahgunakan FRW dan suaminya, HS, untuk membuat kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.

"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia," katanya.

Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain
Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Baca juga: BRI Dinobatkan sebagai Best Wealth Management Bank in Indonesia dalam Ajang The Asian Banker

Baca juga: BRI dan FishLog Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Keuangan Digital bagi Pelaku Usaha Perikanan

Setelah pelaku mendapat kartu kredit, lanjut Didik, pelaku mengambil saldo tersebut.

Kemudian, para pelaku membuat rekening baru dengan KTP yang berbeda.

"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekeningprioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.

Didik mengungkap, KTP tersebut disuplai oleh suaminya yang merupakan pekerja swasta.

"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri berinisial FRW dan HS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.

Ditahan Selama 20 Hari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).

"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)

Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.

Klarifikasi BRI

Terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI tersebut, maka sebagai hak jawab kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,

2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Nazaruddin
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3

(TribunBanten.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved