Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 Halaman 97 98 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Bagian 2: UUD 1945

Artikel kali ini akan membahas kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 97-98 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Bagian

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 Halaman 97-98 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Bagian 2: UUD 1945 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan membahas kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 97-98 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Bagian 2 Unit 4 Tentang UUD 1945 dan Norma Hukum dalam masyarakat.

Dengan adanya kunci jawaban PKN kelas 11 SMA ini dharap dapat menjadi panduan para siswa untuk membantu dalam mengerjakan tugas,.

Perlu diingat kembali bahwasanya kunci jawaban dalam artikel ini tidak bersifat mutlak, jika menemukan jawaban yang dirasa lebih baik maka siswa dapat menggunakan jawaban tersebut.

Berikut kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 97-98 Kurikulum Merdeka.

Uji Pemahaman

Bagian 2 Unit 4

a. Sebutkan contoh pelanggaran norma dan kesepakatan berdasarkan pengalaman di sekolah!

Jawaban:

  • Contoh pelanggaran norma di sekolah:

- Telat datang ke sekolah
- Mengabaikan perintah guru
- Berpakaian tidak rapi
- Mencoret-coret tembok
- Berkata kasar

  • Contoh pelanggaran kesepakatan di sekolah:

- Tidak melaksanakan piket kelas
- Berbuat gaduh di dalam kelas
- Tidak menjalankan kewajiban sebagai ketua kelas
- Mencontek pada saat ujian

b. Mengapa kita perlu menaati norma dan kesepakatan?

Jawaban:

Kita perlu menaati norma dan kesepakatan supaya menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan dan mencegah timbulnya konflik atau perpecahan. Norma dan kesepakatan juga berfungsi untuk mengatur dan membatasi tingkah laku seseorang agar tidak bertindak sewenang-wenang.

c. Apa dampak dari melanggar norma dan kesepakatan?

Jawaban:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved