Arti Kata Bahasa Arab

Arti Gharar Adalah, Istilah dalam Ekonomi Islam Berikut Penjelasan Hukum Bayar Seikhlasnya Bolehkah?

gharar atau jual beli gharar adalah jual beli yang tidak pasti, tidak jelas, dan mengandung perjudian serta tidak terpenuhinya ketentuan syariah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti Gharar adalah, istilah dalam ekonomi Islam, berikut penjelasan hukum bayar seikhlasnya, bolehkah? 

 

Ketidakpastian yang muncul akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan gharar yang dilarang oleh syariat.

Adapun Ketidakpastian yang tetap muncul setelah seluruh ketentuan syariah terpenuhi dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan sunnatullah yang tidak boleh dihilangkan, namun dapat dikelola.

 

Jual Beli Bayar Seikhlasnya, Bolehkah?

Dalam Islam, salah satu transaksi jual beli yang sah adalah 'adanya harga yang ditetapkan'. Lalu bagaimana dengan transaksi yang 'mengandung gharar (ketidak jelasan) karena harganya tidak disebutkan penjual, yang kerap dibahasakan dengan, 'bayar seikhlasnya'?

Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits dalam channel youtubenya anb channel, memberi penjelasan dan perincian sederhana tentang hukum 'bayar seikhlasnya' yang kerap dipraktikan dalam transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat.

Yang pertama adalah 'bayar seikhlasnya' dengan adanya proses tawar-menawar sehingga akhirnya penjual dan pembeli menetapkan harga.

Misal penjual mengatakan 'silakan bayar seikhlasnya'! Kemudian pembeli menyampaikan bahwa ia akan membayarnya Rp 5.000, kemudian penjual menyetujuinya, 'iya enggak apa-apa'.

Transaksi 'bayar seikhlasnya' di atas termasuk dalam kategori gharar yang diperbolehkan. Sebab, "Dengan adanya tawar-menawar tidak lagi harganya enggak jelas. Dengan adanya tawar-menawar berarti harganya sudah jelas," terang Ustaz Ammi.

Hal Yang kedua 'bayar seikhlasnya' tanpa ada tawar-menawar

Misalnya pembeli kemudian memberinya duit di dalam amplop, atau dibungkus sehingga akhirnya penjual tidak tahu berapa isi di dalam amplop itu, maka dalam proses yang seperti ini ada dua rincian yang berbeda.

Rincian pertama adalah 'bayar seikhlasnya' yang berpotensi sengketa.

Contohnya, pembeli kemudian marah atau tidak suka dengan uang yang dibayarkan yang ternyata dianggapnya terlalu sedikit. Maka gharar yang seperti ini menurut Ustaz Ammi, yang tidak diperbolehkan.

"Tapi jika tidak potensi menimbulkan sengketa, itu tidak masalah," lanjut Ustaz Ammi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved