Arti Kata Bahasa Arab

Arti Syirkah, Mudharabah, Syirkah Mudharabah, Istilah Kerja Sama Bagi Hasil, Berikut Syarat & Contoh

Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya. 

Mudharabah adalah sebuah sistem bagi hasil untuk mendapatkan modal usaha sehingga terhindar dari sistem riba.

Istilah mudharabah berasal dari kata 'dharaba'. Arti harfiyahnya adalah memukul, juga bisa berarti melakukan perjalanan.

Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:

(Allah mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah (QS. Al-Muzzammil: 20)


Secara istilah, mudharabah berarti: akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (prosentase) yang disepakati sebelumnya.

Mudharabah banyak dipraktikkan dalam ekonomi syariah. Caranya adalah dengan menyertakan pemilik dana segar dalam sebuah usaha, sehingga dana segar itu didapat bukan dengan cara dipinjam, melainkan dengan usaha bersama, dengan sistem bagi hasil.

Untuk itu pemilik dana segar yang diikutkan dalam usaha itu akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha. Tentu saja ada risikonya, misalnya apabila usaha itu mengalami kerugian, maka pemilik dana segar itu pun akan ikut rugi. Modal yang dia tanamkan bisa berkurang atau bahkan hilang.

 

Arti Syirkah Mudharabah

Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan.


Syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib).

Ilustrasinya seperti ini:

Pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).

Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata:

“Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al-Jami’].

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved