Arti Kata Bahasa Arab
Arti Syirkah, Mudharabah, Syirkah Mudharabah, Istilah Kerja Sama Bagi Hasil, Berikut Syarat & Contoh
Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Mudharabah adalah sebuah sistem bagi hasil untuk mendapatkan modal usaha sehingga terhindar dari sistem riba.
Istilah mudharabah berasal dari kata 'dharaba'. Arti harfiyahnya adalah memukul, juga bisa berarti melakukan perjalanan.
Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
(Allah mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah (QS. Al-Muzzammil: 20)
Secara istilah, mudharabah berarti: akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (prosentase) yang disepakati sebelumnya.
Mudharabah banyak dipraktikkan dalam ekonomi syariah. Caranya adalah dengan menyertakan pemilik dana segar dalam sebuah usaha, sehingga dana segar itu didapat bukan dengan cara dipinjam, melainkan dengan usaha bersama, dengan sistem bagi hasil.
Untuk itu pemilik dana segar yang diikutkan dalam usaha itu akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha. Tentu saja ada risikonya, misalnya apabila usaha itu mengalami kerugian, maka pemilik dana segar itu pun akan ikut rugi. Modal yang dia tanamkan bisa berkurang atau bahkan hilang.
Arti Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan.
Syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib).
Ilustrasinya seperti ini:
Pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata:
“Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al-Jami’].
syirkah adalah
pengertian syirkah dan contohnya
apa arti mudharabah
syirkah mudharabah adalah
istilah dalam ekonomi islam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
kerja sama bagi hasil dalam islam disebut
Arti Ya Kafi Ya Mughni, Zikir dan Doa Mohon Kecukupan dan Kekayaan, Keutamaan dan Cara Mengamalkan |
![]() |
---|
Arti Alladzina Yunfiquna Amwalahum, Ayat Tentang Sedekah Boleh Terang-terangan atau Sembunyi |
![]() |
---|
Arti Dzikir Ya Latif Ya Nafi dan Keutamaannya, Salah Satu Amalan untuk Membuka Pintu Jodoh |
![]() |
---|
Arti Allahumma Barik Lahum Fima Razaqtahum Waghfirlahum, Doa untuk Orang yang Memberi Makan-Minum |
![]() |
---|
Arti Ya Jabbar Mutakabbir, Keutamaan dan Manfaat Dzikir Al Jabbar Lengkap dengan Doa-doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.