Berita Palembang
Buronan Rp 7 Miliar Kasus Penipuan Penggelapan Setahun Belum Tertangkap, Alamat Terakhir Bukit Besar
Jonson buronan Rp 7 miliar kasus penipuan dan penggelapan setahun belum tertangkap,alamat teakhir di Bukit Besar.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sudah hampir satu tahun, Polda Sumsel mengeluarkan surat DPO kasus penipuan dan penggelapan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan nama terlapor Johnson (39).
Namun, Jonson buronan yang beralamat di Jalan Lunjuk Jaya, Gang Puding, Kelurahan Bukit Besar, Palembang yang ini belum tertangkap.
Surat DPO itu keluar dengan nomor surat DPO/218/XI/2022/ Dit Reskrimum, yang dikeluarkan pada 24 November 2022 serta ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Jhonson dilaporkan karena menjual secara diam-diam sejumlah Surat Pengakuan Hak (SPH) milik atasannya tempat ia bekerja yang dipinjam dari pelapor/korban.
Sudah hampir 1 tahun, Jhonson tidak kunjung ditemukan.
Baca juga: Pengawas Kebun Sawit Diancam 3 Orang Pakai Sajam, Korban Trauma Takut Beraktivitas
Diharapkan kepada masyarakat jika melihat pelaku/terlapor untuk segera menghubungi atau melapor ke kantor Polisi terdekat.
Atau bisa menghubungi ke Subdit I Kamneg Polda Sumsel Kasubdit I Kamneg AKBP Wisdon Arizal (0813-5377-6070), PS kanit II Subdit I Kamneg AKP Rusli (0811-7116-02), dan BA Unit II Subdit I Kamneg, Aipda Willy (0813-7793-3423).
Johnson memiliki ciri-ciri, tinggi badan sekitar 168 sentimeter, kulit sawo matang, rambut ikal, wajah bulat badan agak gempal.
Sebelumnya ia dilaporkan oleh Agus Abdul Gofir (48) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ke Polda Sumsel pada 29 September 2021 karena menggelapkan surat pengakuan hak (SPH) tanah sebanyak 235 SPH.
Kuasa hukum pelapor, Endang Bunyamin SH dan Wawan Setiawan, SH mengatakan kronologi tindak pidana dugaan penggelapan ini berawal ketika terlapor Jhonson meminjam surat-surat tanah berupa SPH kepada kliennya.
"Saudara Jhonson ini telah meminjam SPH milik klien kami dengan alasan untuk dilegalisir ke Kades. Tapi secara diam-diam tanpa sepengetahuan klien kami dia telah menjualnya , " ujar Endang, Senin (16/10/2023).
Dari hasil penjualan bahkan kliennya tidak diberikan hasil sepeser pun.
Akibatnya korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian yang dialami terlapor mencapai kurang lebih Rp 7 miliar karena SPH-nya sudah dijualkan oleh terlapor kepada PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI ), " katanya.
Endang menambahkan, pihaknya dengan Polda Sumsel sudah mendatangi PT BKI untuk memeriksa saksi. Sehingga setelah semua keterangan terhimpun, tersangka akhirnya ditetapkan polisi.
Ia berharap agar masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi kantor polisi terdekat Polda Sumsel.
"Kami harap pelaku bisa ditemukan dan diamankan polisi agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, " tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|
| Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun |
|
|---|
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.