Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi dengan total miliaran untuk ibadah umrah di tanah suci.Hal itu diungkap Wakil

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi dengan total miliaran untuk ibadah umrah di tanah suci.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata melansir dari Tribunnews.com.

Lebih jauh tak hanya itu, SYL juga menggunakan uang korupsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata.

Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, untuk memeras bawahannya.

Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi dan Hatta menikmati uang Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan jabatan.

Selain untuk perawatan wajah, Syahrul diduga menggunakan uang panas itu untuk renovasi rumah, membayar cicilan Alphard dan cicilan kartu kredit.

Sebagai informasi, KPK telah secara resmi menahan Syahrul usai dijemput paksa pada Kamis (12/10/2023) petang.

Untuk kepentingan penyelidikan, KPK akan menahan Syahrul untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga dua anak buah Syahrul secara rutin menarik upeti pada bawahannya di Eselon I dan II Kementan.

Uang tersebut kemudian disetorkan setiap bulan dengan jumlah berkisar 4.000 dillar Amerika Serikat (AS) hingga 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Terkait kasus ini, Syahrul dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, eks Mentan juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Temuan lain yang dirilis KPK adalah dugaan aliran dana miliaran rupiah ke Partai Nasdem.

"Penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi bersama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujarnya.

Resmi Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Tak sendiri, KPK juga turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Politikus Partai NasDem itu tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka. 

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Alex.

Atas arahan SYL, kata Alex, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang d ilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 hingga 10.000 dolar AS.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," terang Alex.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved