Berita PALI

Sering Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Saat Melintas di PALI

Sering transaksi narkoba dan membuat warga resah, dua orang pemuda asal Muara Enim ditangkap saat melintas di PALI.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Sering transaksi narkoba dan membuat warga resah, Rangga (22) dan Bayu (26) dua pemuda asal Muara Enim ditangkap saat melintas di PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sering transaksi narkoba dan membuat warga resah, dua orang pemuda asal Kabupaten Muara Enim ditangkap oleh Tim Unit II Satres Narkoba Polres PALI Polda Sumsel saat keduanya sedang melintas di PALI.

Kedua pelaku bernama Rangga (22) warga Desa Air Limau Kabupaten Muara Enim,dan temannya Bayu (26) warga Desa Gunung Raja Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena diduga sebagai kurir dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan saat sedang melintas berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 13.30 Wib," kata Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, saat dikonfirmasi Kamis (29/09/2023)

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Hamdani, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan Bumi Ayu kecamatan tanah Abang Kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkotika.

"Lalu kami melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut,"jelasnya.

Baca juga: Heri Amalindo Bakal Calon Gubernur Sumsel Tawarkan Program Umrah Gratis, Tiap Tahun 1.000 Orang

Dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres PALI, para personil langsung menuju TKP dan melihat dua orang pria dengan ciri-ciri yang sama dari informasi yang diterima.

"Melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor, anggota langsung memberhentikan dan melakukan penangkapan,"ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu paket plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Hp android dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik pelaku.

"Kedua pelaku telah kita amankan ke Mapolres PALI untuk diproses penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengakui sabu tersebut milik mereka, yang mereka dari tersangka berinisial PL warga PALI yang telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved