Berita Palembang

Kabut Asap Imbas Karhutla Makin Parah, Dinas Pendidikan Sumsel Perbolehkan Jam Masuk Sekolah Diundur

Kabut Asap Imbas Karhutla Makin Parah, Dinas Pendidikan Sumsel Perbolehkan Jam Masuk Sekolah Diundur

TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Dinas Pendidikan Sumsel mengeluarkan surat edaran tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA Negeri/Swasta di Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Diknas) Sumsel surat edaran tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA Negeri/Swasta di Sumsel yang mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memperbolehkan jam masuk sekolah diundur.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul buruknya kualitas udara di Sumsel imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini masih terjadi. 

"Untuk seluruh kepala sekolah yang sekolahnya terdampak, bisa melakukan langkah-langkah penanggulangan. Misal jam sekolah boleh diundur sampai pukul 08.00 WIB, kata Kabid SMA Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto .

Salah satu poin, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka kepala sekolah segera berkoordinasi dengan Plt Kepala Disdik Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan procedural. 

"Jadi sekolah diberikan wewenang untuk melihat perkembangan seperti apa kondisi udara di sekolahnya. Jika kondisi udara membahayakan dan diperlukan untuk diundur jadwal masuknya diperbolehkan," katanya 

Selain itu, bisa juga pengurangan jam belajar ataupun pembelajaran dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring atau full daring.

Untuk pelajaran olehraga sebaiknya dilakukan di dalam kelas terlebih dahulu. Hindari kegiatan diluar kelas guna mengantisipasi hal tidak diinginkan.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, belum ada peningkatan status Karhutla.

"Dalam waktu dekat kita akan adakan salat istisqa," kata Deru singkatnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang kualiras udara di Palembang pada pagi hari masih di atas 200 mikro gram per meter kubik yang mengartikan masuk dalam kategori sangat tidak sehat. 

"Saat ini kategori udara di kota Palembang sangat tidak sehat masih diatas 200," kata Kasi Pengendalian  Pencemaran DLHP Provinsi Sumsel Rezawahya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Adapun kategori ISPU : 

  • 1-50 kategori baik, 51-100 kategori sedang, 100-200 kategori tidak sehat,
  • 200-300 kategori sangat tidak sehat dan diatas 300 sangat berbahaya.

 


 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved