Guru Bongkar Pungli Dipecat

Cerita Versi Nopi Yeni Bantah Terima Pungli, Gugat Wali Kota Bogor dan Laporkan Pak Reza ke Polisi

Nopi Yeni mantan kepala SDN Cibeureum 1 tegas membantah sudah menerima gratifikasi atau pungli di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.Tak hany

Editor: Moch Krisna
Instagram/sdncibeureum1official
Nasib Nopi Yeni Kepala SD di Bogor Ketahuan Pungli, Jabatan Dicopot dan Dipindah ke Sekolah Lain 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nopi Yeni mantan kepala SDN Cibeureum 1 tegas membantah sudah menerima gratifikasi atau pungli di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Tak hanya membantah, Nopi Yeni bakal menggugat balik wali kota Bogor Bima Arya atas pencopotan jabatan gegara dugaan pungli,

Nopi Yeni turut melaporkan dua guru di sekolah yakni Pak Reza alias Mohammad Reza Ernanda dan Dwi karena melaporkan ke inspektorat.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (23/09/2023). Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo yang mengklaim bahwa kliennya tak mengetahui bahwa orang tua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.

"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.

Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat yakni saat adanya sejumlah orang tua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk, tapi sudah ditolak sama bu Nopi waktu itu," katanya.

Meski sudah ditolak, kata dia, orang tua murid tersebut bersikukuh dan kembali mendatangi kliennya untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau menyenyam pendidikan.

"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengen sekolah disitu.

Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya nanti diusahakan, karena rumahnya ada dibelakang sekolahan dan diseberang," pungkasnya.

Gugat Wali Kota Bogor

Dwi Arsywendo selaku kuasa hukum dari Nopi Yeni mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved