Berita Palembang
Bawa 81 Ton BBM Ilegal, 7 Sopir Truk Ditangkap Polda Sumsel, Ngaku Diupah Rp 800 Ribu Sekali Angkut
Bawa 81 Ton BBM Ilegal, 7 Sopir Truk Ditangkap Polda Sumsel, Ngaku Diupah Rp 800 Ribu Sekali Antar
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 81 ton BBM Ilegal yang diangkut dari lokasi penyulingan ilegal Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan mobil truk dimodifikasi.
Penangkapan dan penggerebekan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan di perairan Sungai Musi, Desa Pegayut, Ogan Ilir.
Dari penangkapan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan perairan Sungai Musi, polisi menangkap 7 tersangka yang merupakan sopir bersama masing-masing truknya.
Truk tersebut membawa BBM jenis Premium dan Solar 11 ribu - 10 ribu liter.
Baca juga: Kisah Gadis Hilang Misterius Selama 47 Tahun Lalu Pulang Sudah jadi Nenek, Disambut Haru Keluarga
Para tersangka yakni, P, WE, A, MH, GS, IS, ASN, yang merupakan sopir. Satu masih buron yakni nahkoda kapal inisial RA.
Selain truk pengangkut BBM, polisi juga mengamankan kapal SPOB Dinar Jaya yang memiliki kapasitas 90 ton BBM. Di kapal tersebut berisi 10 ribu liter solar.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, puluhan ton BBM ilegal tersebut akan dibawa tersangka menuju Lampung menggunakan kapal.
"BBM yang diangkut truk dikumpulkan di dalam gudang, kemudian mereka pindahkan ke kapal yang juga kami amankan. Tujuannya ke Lampung, " ujar Putu, Jumat (22/9/2023).
Para tersangka memodifikasi truk agar dari luar tak terlihat seperti sedang mengangkut BBM.
"Di dalamnya ada tangki minyak sehingga dari luar tidak terlihat seperti angkut minyak. Ada juga mesin pompa untuk menyedot minyak serta selang sepanjang 100 meter. Selang ini digunakan untuk memindahkan minyak dari truk ke kapal di Sungai Musi, " tuturnya.
Setelah menangkap7 orang sopir truk di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, anggota bergerak menuju perairan Sungai Musi di Desa Pegayut. Di sana, kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu. Namun nahkoda kapal itu tidak ada di lokasi, sekarang masih kami kejar nahkoda dan pemilik kapalnya. Dari penelusuran kami dan koordinasi dengan KSOP, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar l, " katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka inisal A (41) warga Musi Banyuasin mengaku sudah dua kali mengangkut BBM ilegal.
"Saya sudah dua kali. Tempatnya sama. Diupah Rp 800 ribu satu kali angkut, " katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 1,2 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.