seputar islam
Pengertian Air Mutlak, Musyammas, Ghairu Muthahir dan Mutanajis, 4 Macam Air Thaharah untuk Bersuci
Dalam fiqih thaharah atau hukum tentang bersuci, terdapat macam-macam atau jenis-jenis air untuk berthaharah. Imam Syafii membaginya jadi 4 macam air
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Air Mutlak, Musyammas, Ghairu Muthahir dan Mutanajis, 4 Macam Air Thaharah untuk Bersuci
Dalam fiqih thaharah atau hukum tentang bersuci, dikenal terdapat macam-macam atau jenis-jenis air untuk berthaharah.
Air dalam fiqih islam menurut madzhab Syafi’i dibagi menjadi empat kategori yakni air suci mensucikan yang disebut air mutlak, air musyammas, air suci yang tidak mensucikan disebut air ghairu muthahir dan air mutanajjis.
Berikut pengertian dan penjelasan 4 macam air untuk bersuci ini dikutip dari nu.or.id
1. Air Suci dan Menyucikan ( Air Mutlak )
Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Di dalam kitab fatqul qorib dijelaskan bahwa air yang termasuk dalam kategori air mutlak ada 7 yaitu :
Air yang turun dari langit (air hujan)
Air Laut (air asin)
Air Sungai (air tawar)
Air sumur
Air sumber (air mata air)
Air salju (air es)
Air embun
Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk melakukan bersuci. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) jenis air yang termasuk dalam golongan ini. Beliau mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء البرد
“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun.“
Ketujuh jenis air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka air itu tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun juga berubah.
Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya jika perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang cukup lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lumut, lempung, debu, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).
Secara ringkas air mutlak yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari tanah (bumi ) dengan sifat asli penciptaannya.
2. Air Musyammas
Air musyammas yaitu air yang dipanaskan secara langsung di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, namun makruh jika dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun air musyammas tidak apa-apa jika dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air musyammas ini tak lagi makruh jika dipakai untuk bersuci apabila telah kembali menjadi dingin.
3. Air Ghoiri Muthohir atau air suci namun tidak mensucikan
Air suci tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadast besar dan kecil maupun dari najis.
Ada 2 jenis air yang suci namun tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air mutaghayyar.
a. Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadast seperti wudlu dan mandi junub maupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis apabila tidak mencapai takaran dua qullah. Namun apabila takaran air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan dapat digunakan untuk bersuci.
Air yang menjadi musta’mal ialah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Misalkan air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadast kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu saja (tajdidul wudlu) maka tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci dari hadast.
Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat melakukan wudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya hanya sunnah.
b. Air Mutaghayar yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air hujan yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air hujan.
Ketika air hujan dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air susu. Perubahan nama inilah yang menjadikan air hujan kehilangan kemutlakannya. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak dapat digunakan untuk melakukan bersuci.
4. Air Mutanajis
Air mutanajis yakni air yang terkena najis yang takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis .
Air yang takarannya sedikit jika terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.
Sedangkan air banyak jika terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Namun jika karena terkena najis ada satu atau lebih sifat air yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzat air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk mensucikan.
Ukuran Volume Air
Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit.
Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak. Lalu apa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg.
Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34). Air Suci dan Menyucikan Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
Air mineral kemasan, termasuk air apa?
Air mineral kemasan termasuk air mutlak. Air mineral kemasan masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikan air mineral kemasan mengalami perubahan pada sifat-sifatnya.
Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan air itu sendiri.
Itulah pengertian air Mutlak, Musyammas, Ghairu Muthahir dan Mutanajis, 4 Macam Air Thaharah untuk Bersuci.
Baca juga: Arti Rasul Ulul Azmi Adalah, Berikut 5 Kisah Singkat Nabi dengan Mukjizatnya Termasuk Nabi Muhammad
Baca juga: Arti dan Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Ketika dalam Situasi Sulit, La Ilaha Ilallahul Adzhimul Halim
Baca juga: Hikmah dari Kisah Nabi Muhammad SAW dan Pengemis Buta, Pelajaran untuk Sabar, Ikhlas dan Memaafkan
Baca juga: Arti Rasul Ulul Azmi Adalah, Berikut 5 Kisah Singkat Nabi dengan Mukjizatnya Termasuk Nabi Muhammad
macam macam air untuk thaharah
thaharah artinya
thaharah adalah bersuci
air mutanajis adalah
air ghairu muthahir adalah
air musyammas adalah
air mutlak adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Teks Sholawat Hayyul Hadi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Contoh Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Tentang Hari Kemerdekaan, Penuh Semangat dan Bermakna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.