Berita Palembang
Berikut Rincian Tarif PDAM Tirta Musi Naik Per Oktober 2023, Kelompok Rumah Tangga Naik 15 Persen
Berikut Rincian Tarif PDAM Tirta Musi Naik Per Oktober 2023, Kelompok Rumah Tangga Naik 15 Persen
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi bakal menaikkan tarif air bersih pada Oktober 2023.
Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan semua kelompok pelanggan tarifnya naik.
Ada tiga kelompok pelanggan secara umum yakni kelompok pelanggan sosial naik 12,5 persen, kelompok rumah tangga 15 persen, dan kelompok pelanggan niaga naik paling besar yakni 17,5 persen.
Selain kenaikan tarif berdasarkan kelompok pelanggan, tarif biaya beban yakni PDAM digunakan atau tidak akan tetap dikenakan biaya beban yang sebelumnya Rp 10.200 naik menjadi Rp 11.800.
Andi beralasan, tarif air bersih dinaikkan karena selama 12 tahun PDAM Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif.
Baca juga: Akui Disuap, Blak-blakan Nopi Yeni Kepala Sekolah Didatangi Wali Siswa saat PPDB Tutup : Ya Sudahlah
Sedangkan berbanding terbalik, dalam kurun waktu itu biaya operasional semakin meningkat, kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4,04 persen pertahun.
Alasan lain tarif air bersih dinaikkan yakni untuk menjaga cash flow agar aman sehingga perusahaan meningkatkan layanan.
Kenaikan tarif baru ini juga sudah disetujui Walikota Palembang berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum Perumda Tirta Musi Palembang.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan Perumda Tirta Musi menaikkan tarif air bersih yakni untuk melakukan percepatan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih karena lebih 10.000 daftar tunggu calon pelanggan yang belum teraliri air bersih.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Perhitungan Tarif Air Minum untuk tetap menjaga keberlangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum.
Serta peningkatan pelayanan Perumda Tirta Musi kepada masyarakat dan pelanggan, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Musi.
Harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp3.977 per meter kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 4.574 per m kubik atau ada kenaikan sebesar Rp 596 meter kubik.
"Kenaikan tarif ini seperti bom waktu jika tidak segera dinaikan akan meledak sewaktu-waktu dan tidak ada momen yang pas kapan dinaikkan jadi harus segera direalisasikan sebab jika tidak maka perusahaan akan sakit," ujar Andi, Jumat (14/9/2023)
| Siap-siap Air PDAM Bakal Mati di 6 Wilayah di Palembang Selama 1x24 Jam Besok, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ratu Dewa Berpotensi Bakal Rombak Sejumlah Pejabat yang ada di Pemkot Palembang |
|
|---|
| Tak Seperti Jalan Tol, Pengendara Ngeluh Tol Kayuagung-Palembang Layaknya Proyek yang Baru Dibangun |
|
|---|
| Foto Asusila Anak Dilihat Guru, Ibu di Palembang Laporkan Pacar Putrinya ke Polisi, Fakta Terungkap |
|
|---|
| Lewat Jakabaring Saat Subuh, Pemuda di Palembang Jadi Korban Begal, Motor Hilang, Kini Dirawat di RS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.