Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Nasib Dua Anak Nando dan Mega Setelah Ayah Bunuh Ibu Sendiri di Bekasi, Tak Sengaja Pegang Darah

Begini nasib dari dua anak Mega Suryani Dewi (24) dan Nando Kusuma Wardana (25), dimana sang ayah membunuh ibu mereka sendiri.

Facebook Nando Kusuma Wardana
Nasib Dua Anak Nando dan Mega Setelah Ayah Bunuh Ibu Sendiri di Bekasi, Tak Sengaja Pegang Darah 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Begini nasib dari dua anak Mega Suryani Dewi (24) dan Nando Kusuma Wardana (25), dimana sang ayah membunuh ibu mereka sendiri.

Seperti diketahui Nando membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT 01/RW 04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Nando membunuh Mega sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis (7/9/2023).

Sedangkan, pihak kepolisian baru mengetahui kejadian pembunuhan itu setelah pelaku bersama orangtuanya mendatangi Polsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB atau dini.

"Korban menyebut lapor ke kami telah membunuh istrinya. Lalu kami cek ke TKP dan benar didapati jasad korban terlentang di kasur ditutupi selimut," kata Nana saat Konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023) dilansir Tribunbekasi.com.

Penjelasan Resmi Polisi Soal Nando Membunuh Istri di Depan 2 Balita, Ungkap Soal Anak Mainkan Darah
Penjelasan Resmi Polisi Soal Nando Membunuh Istri di Depan 2 Balita, Ungkap Soal Anak Mainkan Darah (Kolase Tribunsumsel.com)

Secara singkat kronologi kejadian pembunuhan itu, Nana menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok besar hingga terjadi keributan.

Pemicunya ialah karena permasalahan ekonomi keluarga.

"Sehingga terjadi pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Motif Bunuh Istri

Pembunuhan itu didasari emosi Nando yang sebelumnya sempat cekcok dengan istrinya soal ekonomi.

"Mereka kan cekcok mulut, emosi sesaat tersebut. Sebelum melakukan tindakan terhadap korban, korban ini sempat ditampar dulu dengan tangan kanan,"

"Setelah itu emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri," ujar Rusnawati.

Pembunuhan itu dilakukan Nando kepada istri di dapur.

Ternyata dua anak Nando tidak melihat aksi pembunuhan tersebut karena ada sekat berupa lemari di dalam kontrakan.

Rusnawati kemudian membeberkan penjelasannya.

"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pada istrinya, anaknya tidak menyaksikan,"

"Rumahnya itu ada sekat ya, sekat lemari. Anak itu kan baru umur 3 tahun, anak itu ada di depan, anak tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.

Tak sampai situ, Rusnawati juga meluruskan berita soal anak-anak yang sempat memainkan darah korban.

Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang.

"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak,"

"Jadi tidak terpegang ya," sambungnya.

Menyerahkan diri

Suami Nando Kusuma Wardana (25), pelaku pembunuhan istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW 04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri.

Aksi pembunuhan pelaku kepada istrinya sendiri itu terbilang sadis dan tragis. Sebab, pelaku menggorok leher korban di depan kedua anak balitanya.

"Iya itu gituin saya lihat bekas lehernya, terus diselimuti di kasur," kata Muki (41), pemilik kontrakan, pada Senin (11/9/2023).

Tak hanya itu, kata Mukti, pelaku memandikan jasad korban.

Pasalnya, saat masuk ke kontrakannya tidak terlihat darah berceceran maupun bercak darah.

"Sebelumnya (jasad korban) sudah dibersihin sama suaminya, dimandiin, jadi pas ke situ ya itu yang saya lihat (sudah bersih)," ucapnya.

Dia juga menambahkan, peristiwa pembunuhan ini diketahui pada Sabtu (9/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Nasib Nando, suami tega bunuh istri di Bekasi terancam 20 tahun penjara.
Nasib Nando, suami tega bunuh istri di Bekasi terancam 20 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Youtube Investigasi Tvone)

Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat sebelum peristiwa itu diketahui oleh pemilik kontrakan.

"Pelaku menyerahkan diri malam hari kira-kira jam 11 atau jam 12 malam, pas polisi datang, pelaku juga dibawa ke sini, tangannya diborgol," katanya.

Muki mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pembunuhan sadis itu dilakukan pada Kamis (7/9/2023) malam. Usai melakukan perbuatan biadab itu pelaku tetap beraktivitas seperti biasa pada pagi hari.

"Diceritain dari kantor kepolisian, jadi katanya kejadiannya itu Kamis kurang lebih jam 11 malam, nah paginya dia sempat nyuci, ngejemur, enggak ada yang curiga," katanya.

Sementara dua anak korban yang masih balita dititipkan ke orang tua pelaku pada Jumat (8/9/2023). Saat itu pelaku beralasan istrinya tidak bisa ikut karena sudah berangkat kerja.

"Kita engga ada yang tahu, kalau ribut-ribut sudah beberapakali. Sudah pernah kita tanya, tapi engga enak urusan pribadi kan ya," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Muhammad Said Hasan menambahkan, pihaknya baru mengetahui kejadian itu pada Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Ketika itu, tersangka datang bersama kedua orangtuanya menjelaskan bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan istrinya sendiri di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Tidak lama berselang, kami bersama Kapolsek Cikarang Barat dan bersama Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat untuk melakukan pengecekkan TKP dan benar ada jasad korban;" beber dia.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved