Berita OKI Mandira

Guna Meningkatkan PAD, Pemkab OKI Sisir Wajib Pajak Kelurahan dan Desa di Kecamatan Kayuagung

Pemkab OKI melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mulai menyisir wajib pajak di Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Kayuagung.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Pemkab OKI melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI mulai menyisir wajib pajak di Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mulai menyisir wajib pajak di Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Kayuagung.

Dimana petugas BPPD OKI melakukan penyisiran dalam rangka melaksanakan pemutahiran data piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2023 lalu.

Dikatakan Kepala BPPD Kabupaten OKI Suhaimi AP, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Septariadi SE jika penyisiran yang dilakukan petugas adalah bertujuan untuk menvalidasi data sehingga bisa memfokuskan dalam penagihan piutang.

Maka dengan begitu, bisa dibayar oleh penunggak dan akhirnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) pemkab OKI. Tetapi bukan serta merta penghapusan hutang bagi penunggak PBB.

"Adanya penyisiran pemutahiran data piutang PBB kepada masyarakat baik di Kelurahan dan Desa agar bisa diketahui berapa banyak penunggak PBB yang bisa dilakukan penagihan nantinya," sebutnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/9/2023) pagi.

Dijelaskan Septa, dalam penyisiran pemutahiran data piutang PBB rencananya dilaksanakan hingga akhir September 2023 mendatang.

"Dengan jumlah penyisiran sampai dengan ke 11 Kelurahan dan 14 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kayuagung," ungkapnya

"Teknik penyisiran, bukan ke rumah warga satu persatu tetapi menyisir ke rumah RT di Kelurahan dan Desa-desa setempat," imbuhnya.

Caranya dengan melalui teknik wawancara dan mencocokan administrasi rumah yang bersangkutan.

"Dari penyisiran ini lah diketahui setiap rumah warga masuk dalam ketegori apa. Misalnya aktif dan sebagai nya. Yang jelas dapat diketahui bisa ditagih untuk tunggakan PBB nya atau tidak," terangnya.

Lalu setelah diketahui hasil pemutahiran data piutang PBB dan untuk penagihan dilakukan oleh bidang penagihan.

Penyisiran yang dilakukan ke Kelurahan dan desa-desa dalam pemutahiran data piutang PBB yaitu 5 tahun kebelakang dilakukan validasi piutang PBB perkotaan dan pedesaan.

"Untuk jumlah piutang PBB yang benar-benar menunggak NOP untuk piutang sebanyak 22.722 wajib pajak," kata Septa.

Disampaikan kembali adanya penyisiran ke Kelurahan dan Desa dalam pemutahiran data piutang PBB ke lapangan langsung seperti ini bisa memutahirkan data yang tidak sinkron lagi.

"Nantinya kedepan bisa melakukan penyisiran ke Kecamatan lainnya di Kabupaten OKI yang potensial yaitu seperti di Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved