Berita Musi Rawas

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Lahat Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Kedapatan simpan sabu, HE (33) warga Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sumsel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Kedapatan simpan sabu, HE (33) warga Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sumsel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan saat ini telah diamankan polisi, Jumat (8/9/2023). 

"Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 13,43 gram. Semua barang bukti tersebut, ditemukan didalam box motor beat warna hitam yang di kendarai pelaku," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tegas Kasat.

Ditambahkan Kasat, saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut. (sripoku/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved