Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Irish Bella Pilih ke Luar Kota

Aktor Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba. secara sah terbukti melakukan tindakpidana

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Aktor Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba. secara sah terbukti melakukan tindakpidana 

TRIBUNSUMSEL.COM- Aktor Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Ammar Zoni secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang, dilansir dari Tribunseleb.com.

Baca juga: Kabar Terbaru Ammar Zoni, Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Sempat Nangis Menyesal

Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sambungnya.

Mendengar sidang tuntutan tersebut Ammar pun sempat menangis, ia memegangi kepalanya sambil mengusap mata.

Tidak hanya pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni.

Dimana dalam nota pembelaan tersebut pihaknya tidak setuju dengan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni dan kedua terdakwa.

"Kami kecewa terhadap tuntutan JPU, harusnya bisa bebas," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar.

Baca juga: Rekam Jejak Dito Mahendra Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Pernah Berkasus dengan Nikita Mirzani

Disisi lain, Ammar Zoni mengaku untuk berusaha menerima hasil tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Teman-teman media terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," pungkas Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved