Selebgram jadi Muncikari
Sosok ARD Selebgram Bangka Belitung Ditangkap Diduga jadi Muncikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta
ARD diduga bertindak sebagai sosok yang menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANGKA - ARD, seorang selebgram di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (1/9/2023).
Dalam kasus prostitusi online itu, ARD diduga sebagai muncikari.
ARD diduga bertindak sebagai sosok yang menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi.
Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.
"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga sebagai korban TPPO.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, di mana Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.
Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit ponsel, 1 unit mobil serta, bill hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.