Berita Muara Enim

Sebulan Buron, Maling Kabel PT GPEC Diringkus Polisi, Diamankan di Polres Muara Enim

Sebulan buron, Hendra Saputra (23) maling kabel PT GPEC kontraktor PLTU diringkus dan diamankan di Polres Muara Enim.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Hendra Saputra maling kabel di Muara Enim ini diringkus polisi diamankan di Polres Muara Enim, Kamis (31/8/2023). Pelaku maling kabel milik PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd (PT. GPEC) kontraktor PLTU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Sebulan buron, Hendra Saputra (23) maling kabel PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd (PT. GPEC) kontraktor PLTU di Muara Enim diringkus polisi.

Hendra Saputra maling kabel di Muara Enim ini diringkus di kediamannya di Dusun II, Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (31/8/2023), aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 06.06.

Pada saat itu, pelapor Apriansyah (39) Security PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd (PT. GPEC) melaksanakan patroli rutin di areal perusahaan kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumatera Selatan I (PLTU) tersebut.

Ketika melintas di lokasi kejadian, pelapor melihat ada tiga potong kabel induk yang sudah tergeletak di dekat gulungan kabel yang sudah terpotong, satu buah gunting potong dan ada tiga orang pelaku yang sedang bersembunyi dibalik gulungan kabel.

Baca juga: Puluhan PPPK OKI Demo Geruduk Kantor BKPP dan Rumah Bupati, Desak Segera Dilantik

Melihat hal tersebut pelapor langsung menghubungi Noprizal selaku Danru Security dan Chift Security melaporkan perihal temuannya.

Mendengar pelapor melaporkan temuan tersebut sontak para pelaku melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong. Atas kejadian tersebut korban (PT GPEC) mengalami kerugian sekitar Rp 20.820.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH bersama Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyiannya dan langsung dilakukan penangkapan serta langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku pencuri kabel milik PT GPEC, yang merupakan kawanan Pencuri.

Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). (sripoku/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved