Berita Empat Lawang Madani
192 Warga Binaan di Lapas Empat Lawang Dapat Remisi, Ini Pesan Bupati Joncik
Pemberian remisi untuk sebanyak 192 warga binaan lapas di Empat Lawang ini merupakan pemberian remisi kemerdekaan Kemenkumham RI.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,EMPATLAWANG - Bupati Dr H Joncik Muhammad bersama Wakil Bupati Yulius Maulana secara simbolis berikan remisi kepada warga binaan lapas Kelas II B Empat Lawang.
Didampingi Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Yosep Leonard Sihombing proses pemberian remisi tersebut digelar di halaman kantor Lapas.
Adapun pemberian remisi untuk sebanyak 192 warga binaan lapas di Empat Lawang ini merupakan pemberian remisi kemerdekaan Kemenkumham RI dengan 4 warga binaan mendapat remisi bebas.
Pada kesempatan tersebut sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dibacakan langsung oleh Bupati Joncik Muhammad sekaligus sampaikan sambutannya.
Ia berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan secara keseluruhan kepada warga binaan lainnya bisa mendapatkan pembinaan di Lapas dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi nantinya.
Baca juga: Bupati Joncik Lepas 64 Calon Jamaah Haji Empat Lawang
Baca juga: Joncik Himbau Warga Laporkan Pecandu Narkoba ke BNN Empat Lawang Untuk Direhabilitasi
"Kita berharap dengan diberikannya remisi untuk sejumlah warga binaan ini bisa dijadikan pengalaman, kemudian yang telah lalu biarlah berlalu, tatap masa depan. Undang-undang pemasyarakatan yang baru semua memanusiakan mereka yang bermasalah dengan hukum," kata Bupati.
Sementara Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Yosep Leonard Sihombing mengatakan jika memang saat ini terdapat 247 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Empat Lawang.
Dimana dari 247 warga binaan itu 192 warga binaan untuk tahun ini mendapat remisi, dimana 4 warga binaan diantaranya mendapatkan remisi bebas.
"188 warga binaan lainnya mendapatkan remisi pemotongan tahanan, yakni remisi 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan, dan yang paling rendah adalah 1 bulan," jelasnya.
Dimana 4 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas memiliki kasus pidana umum seperti penipuan, pencurian, senjata tajam, dan senjata api.
Baca berita menarik lainnya di google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Joncik-dan-Yulius.jpg)