Berita Empat Lawang Madani

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati KUA PPAS 2024

Pada kesempatan itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan penandatanganan KUA-PPAS APBD Anggaran tahun 2024

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
sahri/tribunsumsel.com
Pemkab dan DPRD Empat Lawang tandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan penandatanganan KUA-PPAS APBD Anggaran tahun 2024 itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama, esekutif dan legislatif bersama-sama meningkatkan hubungan yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta memiliki tanggung jawab yang sama," kata Joncik saat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan laporan banggar dan penandatanganan nota kesepekatan, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Bupati Joncik untuk target pendapatan daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp 800-an  miliar sedangkan untuk target belanja daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp 811-an miliyar.

Baca juga: Joncik Himbau Warga Laporkan Pecandu Narkoba ke BNN Empat Lawang Untuk Direhabilitasi

Baca juga: Rakor Bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Joncik Sampaikan Keluhan Masyarakat

"Sementara untuk pembiayaan sebesar 19 miliyar rupiah dengan rincian yakni penerimaan pembiayaan sebesar 15 miliyar rupiah dan pengeluaran pembiayaan yang merupakan pernyataan modal bagi Bank Sumsel Babel dan Perumda Tirta Seguring Betung sebesar 4 miliyar rupiah," jelasnya.

Pada rapat paripurna tersebut selain dihadiri pihak eksekitif dan legislatif Kabupaten Empat Lawang juga turut hadir Forkopimda Empat Lawang lainnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved