Istri Polisi Ogan Ilir Dipolisikan

Ngamuk Hingga Cakar Tetangga, Kronologi Oknum Bhayangkari Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Polisi

Ngamuk Hingga Cakar Tetangga, Bhayangkari di Ogan Ilir Dilaporkan ke Polisi, Emosi Rumah Didatangi

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Okku Chandra (kiri) korban penganiayaan oleh oknum istri anggota polisi saat melapor ke Polres Ogan Ilir, Rabu (2/8/2023) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Berawal dari keributan di grup WhatsApp, istri seorang anggota Polres Ogan Ilir dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan.

Oknum Bhayangkari yang dilaporkan berinisial SL (34 tahun), dimana sebelumnya dia terlibat selisih paham dengan wanita bernama Shinta (32 tahun).

Baik korban maupun terlapor sama-sama merupakan warga Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Namun justru bukan Shinta yang menjadi korban penganiayaan, melainkan suaminya bernama Okku Chandra (35 tahun).

Baca juga: Mantap Maju Pilgub Sumsel 2024, Herman Deru Ungkap Sosok Calon Wakilnya, Mohon Dukungan

Kronologi pertikaian yang berujung penganiayaan ini diungkapkan kuasa hukum korban, Ricky, SH.

Bermula komunikasi grup WhatsApp warga Palem Raya yang anggotanya ratusan orang.

"Awalnya terjadi silang obrolan antara SL dengan keponakan klien kami. Kemudian istri klien kami menyela dan meminta admin grup WhatsApp untuk mengeluarkan keduanya dari dalam grup," kata Ricky saat dihubungi via telepon, Jumat (4/8/2023). 

SL diduga tidak terima hingga mengeluarkan kalimat makian kepada istri korban.

"Si istri polisi ini bilang 'diam, tidak usah ikut campur', begitu," ujar Ricky.

Ricky menyebut kliennya bersama istri mendatangi rumah SL dengan maksud menyelesaikan persoalan di grup WhatsApp.

"Maksud klien kami, tidak baik hidup bertetangga ribut-ribut dan menyerang pribadi orang lain di grup WhatsApp. Karena itu dibaca banyak orang," jelas Ricky.

Menurut Ricky, saa tiba di rumah SL, yang bersangkutan menunjuk-nunjuk ke arah kliennya beserta istri.

SL disebut mengamuk dan memukul pagar rumahnya serta menunjukkan emosi kepada istri korban.

"SL ini matanya melotot. Dia nunjuk-nunjuk ke arah istri klien kami sambil mengeluarkan kata kotor dengan nada tinggi," ungkap Ricky.

Melihat situasi tak kondusif, korban mencoba menenangkan SL namun malah dianiaya.

"Klien kami dicakar oleh terlapor (SL). Ada beberapa luka goresan di tangan kiri korban dan kami sudah visum," ungkap Ricky.

Atas peristiwa ini, LBH PERADI Pergerakan yang berjumlah lima orang termasuk Ricky, melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Menurut Ricky, klien dan istrinya merasa minder atas penganiayaan tersebut karena dilihat oleh tetangga.

Hal demikian itu pula telah berdampak pada psikis yang memunculkan trauma hubungan bertetangga.

Yang pada akhirnya berpengaruh pada pekerjaan dan penghasilan korban sehari-hari di lingkungan perumahan di Palem Raya tersebut.

"Kami minta perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena alasan restorative justice (keadilan restoratif), penanganan perkara yang lambat menjadi alasan. Tidak betul kalau begitu logika berpikirnya," kata Ricky. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

"Baru masuk laporan pengaduannya dan sudah disposisi ke Unit Pidum. Masih dalam penyelidikan," kata Regan dihubungi melalui WhatsApp.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved