Berita Ogan Ilir

Pembunuh Calon Kades Betung Ogan Ilir Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding

Pembunuh calon kepala desa (Kades) Betung Ogan Ilir dihukum seumur hidup, jaksa resmi ajukan banding.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Romli pembunuh calon Kades Betung Ogan Ilir dihukum seumur hidup, jaksa resmi ajukan banding, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pembunuh calon kepala desa (Kades) Betung Ogan Ilir dihukum seumur hidup pada sidang putusan, Selasa Rabu (11/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus pembunuhan calon kepala desa di Betung II, Ogan Ilir.

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto mengatakan, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Banding ini sesuai petunjuk dan SOP dari Kejagung melalui Kejati Sumsel," kata Andriyanto kepada wartawan di Indralaya, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, pelaku bernama Romli (46 tahun) divonis penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, 11 Juli lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Baca juga: PWI Ogan Ilir Buka Hotline Pengaduan, Warga Silakan Lapor Pemberitaan Tak Berimbang

Banding pun diajukan setelah JPU diberi waktu untuk pikir-pikir dan menentukan sikap terhadap vonis hakim tersebut.

"Yang jelas (banding) karena adanya perbedaan vonis dengan tuntutan," kata Andriyanto.

Pelaku sebelumnya dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Arpani (53 tahun).

Perbuatan pelaku sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Setelah melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022, pelaku diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.

Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku.

Pertama, pelaku pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.

Kedua, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban.

Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, pelaku berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved