Cara dan Tips

Perbedaan Prinsip Ekonomi Konvensional dan Syariah, Lengkap Beserta Ciri-cirinya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai perbedaan prinsip ekonomi konvensional dan syariah, lengkap.

Tribun Sumsel
Perbedaan Prinsip Ekonomi Konvensional dan Syariah, Lengkap Beserta Ciri-cirinya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Prinsip ekonomi sangat berkaitan dengan kegiatan dan tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum, prinsip ekonomi dikenal sebagai proses mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran minimal.

Disamping itu, terdapat pula prinsip ekonomi syariah yang juga tetap merujuk pada perolehan keuntungan.

Namun, prinsip ekonomi konvensional dan syariah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Lantas apa perbedaan dari prinsip ekonomi secara umum (konvensio) dan syariah?

Secara umum prinsip ekonomi merupakan panduan kegiatan ekonomi untuk mencapai perbandingan rasional antara pengeluaran dan hasil.

Dilansir dari laman kemenkau.go.id, prinsip ekonomi adalah panduan dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai perbandingan rasional antara pengorbanan yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh.

Prinsip ekonomi berlaku dalam tiga kegiatan ekonomi yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.

Adapun prinsip ekonomi konvensional ini memiliki ciri-ciri tertentu.

Dilansir dari New World Economics, Nicholas Gregory Mankiw dalam Principles of Economics (1998) menjabarkan terdapat 10 prinsip ekonomi.

Kesepuluh prinsip ekonomi tersebut dinilai merepresentasikan inti kebijakan ekonomi zaman saat ini.

Adapun 10 prinsip ekonomi menurut Gregory Mankiw meliputi:

1. Orang-orang menghadapi trade-off.

2. Biaya adalah apa yang orang korbankan untuk mendapatkan sesuatu.

3. Orang rasional berpikir pada batas-batas.

4. Orang tanggap terhadap insentif.

5. Perdagangan menguntungkan semua pihak.

6. Pasar adalah tempat yang baik untuk mengorganisasikan kegiatan ekonomi.

7. Pemerintah terkadang mampu meningkatkan hasil-hasil dari pasar.

8. Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa.

9. Harga-harga meningkat jika pemerintah mencetak uang terlalu banyak.

10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.


Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi syariah merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist.

Dirangkum dari Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah Untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) tahun 2020, prinsip ekonomi syariah berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi.

Di sisi lain, agar manusia dapat menuju falah, perilaku manusia perlu diwarnai dengan spirit dan norma ekonomi Islam yang tercermin dalam nilai-nilai ekonomi Islam.

Nilai-nilai ekonomi Islam didasari oleh fondasi akidah, akhlaq dan syariat (aturan/hukum) dapat disarikan lebih lanjut dan diformulasikan menjadi 6 prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah.

Sama seperti prinsip ekonomi pada umumnya, prinsip ekonomi syariah memiliki 6 ciri.

Adapun 6 prinsip ekonomi syariah yakni sebagai berikut.

1. Pengendalian harta individu

Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pengendalian harta individu. Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip ekonomi Islam dan contohnya. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.

2. Distribusi pendapatan yang inklusif

Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan prinsip ekonomi syariah menurut para ahli ini, distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki sesuatu sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ghorimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehormatannya (izzah). Fiisabilillah, mereka yang berjuang dijalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya. Ibnus sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

3. Optimalisasi bisnis (jual beli) dan berbagi risiko

Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan risiko (risk sharing). Kebebasan pertukaran; kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah; pasar sebagai tempat pertukaran; campur tangan dalam proses penawaran (supply); tidak ada batasan area perdagangan; kelengkapan kontrak transaksi; dan kewenangan pihak otoritas dan penegak hukum untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak.

4. Transaksi keuangan terkait erat sektor riil

Ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi pada sektor riil. Menurut prinsip dasar ini, transaksi keuangan hanya terjadi jika ada transaksi sektor riil yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan.

Aktivitas atau transaksi ekonomi bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga atas barang dan jasa maupun keuntungan yang diperoleh.

Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi senantiasa didorong untuk berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa. Ini sekaligus menjadi contoh prinsip ekonomi syariah. Di sisi lain, ekonomi syariah tidak mentolerir aktivitas ekonomi nonriil seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain.

5. Partisipasi sosial untuk kepentingan publik

Ekonomi Islam mendorong pihak yang memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Ini juga merupakan penjelasan mengenai prinsip ekonomi Islam dan contohnya.

Misalnya, mewakafkan tanah untuk pembangunan rumah sakit, membeli sukuk untuk pembangunan jembatan atau tol dan sebagainya.

Dalam ekonomi Islam pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama. Implementasi dari prinsip dasar ini jika dikelola secara optimal dan produktif akan menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.

6. Transaksi muamalat

Sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan serta kerja sama dan keseimbangan, setiap transaksi muamalat khususnya transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Aturan yang lebih khusus dalam mengatur transaksi perdagangan, telah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW pada saat Rasulullah SAW mengatur perdagangan yang berlangsung di pasar Madinah yang esensinya masih terus berlaku dan dapat diterapkan sampai sekarang.

Baca juga: Cara Menerapkan Prinsip Ekonomi dalam Kehidupan Sehari-hari, Ini Manfaatnya

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG dalam Pembuatan Bangunan, Lengkap dari Syarat Hingga Sanksinya

Baca juga: Cara Tradisional Mengatasi Perut Kembung Pada Bayi dan Orang Dewasa

Perbedaan Prinsip Ekonomi Konvensional dan Syariah

Dilansir dari uma.ac.id, perbedaan utama antara ekonomi konvensional dan ekonomi Syariah adalah pada sumber dasar yang menjadi landasan dari kedua sistem tersebut.

Ekonomi konvensional berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi pasar, sedangkan ekonomi Syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar agama Islam dan hukum Syariah

Selain itu, perbedaan lain antara kedua sistem ekonomi ini adalah pada tujuan yang ingin dicapai.

Ekonomi konvensional bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan, sedangkan ekonomi Syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan kemandirian.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved