Berita Palembang
Wacana Masa Jabatan Kepala Daerah Dihabiskan Sebelum Pilkada 2024, Begini Kata Kemendagri
Wacana masa jabatan kepala daerah dan wakilnya akan dihabiskan sebelum Pilkada November 2024 terus mengalir, ini penjelasan Kemendagri
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Wacana masa jabatan kepala daerah dan wakilnya akan dihabiskan sebelum pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 terus mengalir.
Nantinya, baik Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota, akan dijabat seorang Penjabat (Pj) setiap daerah yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan salah satu petinggi partai politik (Parpol) di Sumsel, dengan habisnya jabatan kepala daerah, termasuk yang pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, menjadikan semuanya berakhir sebelum Pilkada.
"Informasinya seperti itu, bukan hanya yang habis 2023 (Pilkada 2018), tapi juga yang Pilkada 2020 lalu akan dihabisi lebih awal masa jabatannya," katanya tanpa menanti- wanti namanya disebutkan.
Ditambahkan salah satu unsur pimpinan di DPRD Sumsel ini, dengan lebih cepat masa jabatan kepala daerah berakhir, maka semua partai politik yang ada, tidak ada kadernya menjabat kepala daerah.
"Jadi nanti semua nol nol, tidak ada parpol yang memiliki jabatan kepala daerah, karena semua Pj kepala daerah, " tandasnya.
Baca juga: Kebakaran 36 Ilir Gandus Palembang Masuk Musibah Kebakaran Nasional, Terbesar 6 Bulan Terakhir
Di Sumsel sendiri ada 9 Kabupaten/ kota (Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Palembang, Prabumulih, Pagar Alam dan Lubuk Linggau) termasuk tingkat provinsi yang kepala daerahnya berakhir pada tahun ini (2023) hasil Pilkada 2018, sementara OKU dan Musi Banyuasin sudah ditunjuk Pj Bupati yang akan berakhir pada pertengahan 2024.
Sedangkan 6 Kabupaten lain hasil Pilkada 2020 yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur yang harusnya berakhir sebelum Pilkada 2024, akan dipercepat masa jabatannya.
Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tak menampik, jika saat ini masih dilakukan pembahasan untuk percepatan masa jabatan kepala daerah yang ada, termasuk hasil Pilkada 2020.
"Pastinya itu bukan keputusan Kemendagri, itu undang-undangnya. Di undang-undang itu dinyatakan mereka berakhir nanti jika di 2020 kalau yang di 2024 ada yang di 2023. Nah itu tergantung masalah pelantikannya kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan.
Benny kemudian menjelaskan, jika sesuai SK kepala daerah yang masih sesuai dengan waktunya biar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Maksudnya, sesuai aturan perundang- undangan jika ia belum habis masa jabatannya maka ia cukup cuti selama kampanye.
"Jadi, kalau dia masih masih kepala daerah dan mau maju lagi, maka ikuti ketentuan yang berlaku. Impamanya pada saat ini kampanye dia harus cuti pada saat ini harus itu gitu, tapi yang untuk pelantikan yang untuk akhir masa jabatan 2023 tahun 2024 itu memang akan berakhir di akhir tahun, dan mereka itu kata undang-undang, bukan katanya Kemendagri dan mereka akan mendapatkan gaji, " terangnya.
Dilanjutkan Benny, meski begitu saat ini masih dilakukan penggodokan soal apakah perlu dilakukan percepatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang belum berakhir.
"Ini yang sedang dipersiapkan saat ini bersama-sama, dengan pihak dan lembaga terkait membuatkan turunannya dari undang-undang itu, dan masih ditunggu, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Masa-jabatan-kepala-daerah-dan-wakilnya-dihabiskan-sebelum-Pilkada-2024-ini-kata-Kemendagri.jpg)