Kartu Prakerja

Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Terbaru 2023, Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut sajian informasi terkait link, syarat hingga tata cara pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indon

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunnews.com
Link Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 57, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 resmi dibuka kemarin Jumat (14/7/2023) pukul 12.00 WIB secara online.

Adapun pengumuman terkait dibukanya kartu prakerja gelombang 57 telah disampaikan oleh pihak penyelenggara melalui laman instagramnya sejak Rabu (5/7/2023) lalu.

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!" tulis akun @prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id

Namun sebelum mengikuti program ini, Anda perlu mengetahui lebih dahulu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, hingga tata cara pendaftarannya.

Berikut sajian informasi terkait link, syarat hingga tata cara pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: 3 Teks Kata Sambutan Ketua Panitia MPLS SMA/SMK Tahun 2023, Singkat dan Penuh Motivasi

Link Daftar Kartu Pra Kerja

Anda yang akan mengikuti program kartu prakerja dapat mendaftar melalui link dibawah ini.

Syarat Daftar Kartu Pra Kerja

Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Soft Skill Terlaris di Program Kelas Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

Jika syarat yang ditetapkan dirasa sudah dipenuhi, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti cara di bawah ini:

Cara Daftar Prakerja
Jika syarat yang ditetapkan dirasa sudah dipenuhi, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti cara di bawah ini:
  • Buat akun dengan mengisi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, NIK, nomor KK, dan sebagainya
  • Unggah foto KTP
  • Jika sudah, klik "Gunakan Foto"
  • Tunggu beberapa saat sampai verifikasi KTP selesai
  • Lakukan pindai wajah dengan mengikuti panduan yang tertera. Pindai wajah dilakukan dengan pencahayaan cukup dan wajah tidak miring
  • Tunggu beberapa saat sampai verifikasi pindai wajah selesai
  • Isi daftar pertanyaan sesuai keadaan sebenarnya
  • Jawab pertanyaan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati secara jujur
  • Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Jika kode OTP sudah dimasukkan klik "Kirim OTP"
  • Isi pernyataan pendaftar
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB)
  • Registrasi selesai dan pendaftar bisa mendaftar gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka
  • Klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti pelatihan
  • Pilih gelombang yang sedang dibuka
  • Tunggu SMS berisi pengumuman kelolosan gelombang. Jika pendaftar belum lolos, mereka bisa mendaftar pada gelombang berikutnya.

Perlu diketahui bahwasanya peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja berkesempatan mendapat biaya pelatihan senilai Rp 4,2 juta.

Demikian sajian informasi terkait link, syarat hingga tata cara daftar kartu prakerja gelombang 57.

Cek Artikel lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved