Berita Palembang

Sekongkol Beli Ribuan Liter BBM Lewat My Pertamina, Pembeli dan Petugas SPBU Ditangkap Polda Sumsel

Sekongkol Beli Ribuan Liter BBM Lewat My Pertamina, Pembeli dan Petugas SPBU Ditangkap Polda Sumsel

|
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pembeli dan operator SPBU Muara Baru jalan lintas Timur OKI yang sekongkol mengangkut ribuan BBM jenis biosolar lewat akun My Pertamina, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pembeli dan petugas SPBU yang berlaku curang membeli BBM jenis Biosolar melalui akun My Pertamina.

Kedua tersangka kedapatan berlaku curang di SPBU Muara Baru jalan lintas Timur desa Anyar Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni HW (42) sopir atau pembeli dan AR (24) petugas SPBU Muara Baru.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HW menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut.

"Tangkinya itu sudah dimodifikasi, di mana dalam mobil tersebut sudah dipasang tedmond ukuran 1 ton atau 1000 liter," ujar wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Korupsi Pembangunan RSUD Sekayu, Oknum Kontraktor dan Bendahara Umum Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Tersangka HW mengaku sudah berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut.

Dimana dalam sehari dia bisa tiga sampai empat kali membeli BBM disana.

"Pada saat diamankan, tersangka sedang mengisi minyak dan tedmond itu baru terisi 750 liter," katanya.

Mulanya polisi hanya akan menangkapa HW.

Namun berdasarkan fakta lapangan yang didapat, ternyata HW bersekongkol dengan AR, operator SPBU Muara Baru, OKI.

Selain menjual, AR juga berperan membatu HW untuk mengisikan BBM ke tedmond di dalam mobil HW.

"AR mendapat komisi dari HW sebesar 150 rupiah untuk per liternya," bebernya.

Dari pengakuan tersangka HW pula ternyata aksinya tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Terpisah, HW mengaku membeli minyak tersebut seharga Rp 7100 per liternya dan di jual seharga Rp 7.500.

"Saya pakai 20 akun My Pertamina. Saya buat sendiri itu akunnya," bebernya.

HW mengaku bisa membuat sebanyak 20 akun dengan cara memfoto mobil-mobil yang tidak berjalan di dekat POM.

"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.

Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved