Seputar Islam

Apa Hukumnya Menikah di Bulan Muharram? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum menikah di Bulan Muharram secara lengkap.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Tribun
Penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum menikah di Bulan Muharram secara lengkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H diperingati pada tanggal 19 Juli 2023.

Selain itu Malam Suro juga bertepatan pada tanggal 19 Juli 2023.

Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, pada bulan Suro terdapat larangan menikah yang juga bertepatan pada bulan Muharram.

Baca juga: 25 Ide Kegiatan Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H/2023 di Masjid, Sekolah dan Rumah

Menggelar pernikahan di bulan Suro, dipercaya bisa membawa malapetaka dalam rumah tangga.

Lalu bagaimana hukumnya menikah di Bulan Muharram?

Baca juga: Tahun Baru Islam 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal 1 Muharam 1445 H Lengkap dengan Doanya

Hukum Menikah Di Bulan Muharram Dari Penjelasan Ustad Abdul Somad.

Berdasarkan penjelasan dari Ustad Abdul Somad dari Youtube Tanya Jawab UAS, tidak ada permasalahan apabila ingin melangsungkan pernikahan di awal tahun hijriyah.

Menurut Ustad Abdul Somad kalau menikah itu menyempurnakan separuh agama.

"Mana dalilnya (larangan menikah di bulan Muharram), nikah itu ibadah," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan melalui dalil menikah berdasarkan hadits.

Rasulullah bersabda: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Disebutkan juga kalau ada 4 bulan Haram.

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban,” (HR Bukhari Muslim).

Dia menjelaskan bahwa menikah itu ibadah sebagaimana dalam dalil menyempurnakan iman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved