Berita Selebriti

Nangis dalam Penjara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dijauhi Teman: Kenapa Bukan Dinasehati?

Selebgram dan Tiktokers Lina Mukherjee ngaku dirinya kini dijauhi teman usai berkasus penistaan agama.

SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Nangis dalam Penjara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dijauhi Teman: Kenapa Bukan Dinasehati? 

Ia juga merasa kapok akibat kasus yang kini membelit.

"Saya kapok dan menyesal dengan apa yang telah saya perbuat," terang Lina saat digiring ke mobil tahanan.

Terakhir, Lina Mukherjee memastikan ia siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Pada proses penahanan, ia tampak beberapa kali melempar senyum ke awak media.

Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga.
Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga. (Ig@linamukherjee_)

Lina Mukherjee juga sempat memperlihatkan tangannya diborgol saat berada di mobil tahanan.

Menangis dalam penjara

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengabarkan, Lina Mukherjee sempat menangis di dalam penjara.

Ia meneteskan air mata saat bertemu tim dokter untuk berkonsultasi.

"Tadi pagi (Selasa, red) ketika Lina Mukherjee dimasukkan ke Poliklinik di Lapas Perempuan oleh tim dokter, dia sempat menangis saat konseling," kata Ike.

Ike menambahkan, Lina Mukherjee juga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan.

Yang bersangkutan mengaku sakit kepala dan nyeri pada bagian ulu hati.

Ike juga menyebut, di dalam selnya bersama dua tahanan lainnya.

Ukuran sel seluas 6 x 3 meter selama Masa Pengenalan Lingkungan.

"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.

Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved