Cara dan Tips

Cara Membuat IMB untuk Bangunan yang Sudah Jadi, Begini Tahapan Mengurusnya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai tata cara membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang sudah jadi.

Tribun Sumsel
Cara Membuat IMB untuk Bangunan yang Sudah Jadi, Begini Tahapan Mengurusnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bangunan baik berjenis hunian (rumah) atau non huni (Fasilitas Umum hingga Gedung) tidak dapat didirikan secara sembarangan.

Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Secara umum, berkas IMB harus diurus sebelum bangunannya mulai didirikan.

Namun bagaimana bila ada bangunan yang belum memiliki IMB dan baru mengajukannya?

Berdasarkan keterangan di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id), permohonan IMB dengan kondisi di lokasi sudah terdapat bangunan tetap bisa diterbitkan IMB definitif.

"Selama permohonan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat diterbitkan IMB tetap (definitive)," tulis situs tersebut dalam kotak Frequently Asked Questions (FAQ).

Untuk alur mengurusnya pun sama saja dengan permohonan penerbitan IMB pada umumnya yakni sebagai berikut.

Alur Mengurus IMB

  1. Datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
  2. Membawa surat dan dokumen persyaratan untuk diserahkan dan mengisi formulir yang diperlukan.
  3. Membayar biaya retribusi bangunan.
  4. Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B setelah itu IMB bisa keluar.

Dokumen dan Berkas Mengurus IMB

Masing-masing bangunan memiliki tipe bangunan yang berbeda. Dibedakan dengan kelas a, b, c dan d. Namun untuk rumah tinggal maka persyaratan umum yang diperlukan yakni:

  • Surat Permohonan yang didalammnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas materai 10.000.
  • Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).
  • Surat kuasa permohonan IMB
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)
  • Perizinan yang dimiliki
  • Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2)
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal / rumah tinggal dengan basement/lift
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)
  • Rekomendasi TSP (Jika cagar budaya)
  • IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (Jika memiliki basement/lift/bentang 6 m)

Baca juga: Cara dan Alur Mengurus IMB Online Lewat BPTSP, Begini Tahapan Lengkapnya

Baca juga: Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

Baca juga: Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang, Tak Perlu Lewat Calo

Untuk diketahui, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved