Seputar Islam
Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab
Artikel ini berisi penjelasan dari 4 mazhab dalam islam, mengenai hukum potong kuku dan rambut bagi sebelum idul adha bagi umat muslim yang berkurban.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023 segera tiba.
Dalam peringatan hari raya yang identik dengan penyembelihan hewan qurban ini, terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan menjadi sebuah larangan.
Adapun larangan tersebut yakni tidak boleh memotong kuku dan rambut sebelum melakukan kurban pada Idul Adha, terutama bagi umat muslim yang hendak berkurban.
Lantas bagaimana hukum memotong kuku atau rambut sebelum kurban Idul Adha?
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha
Hukum memotong kuku dan rambut berbeda-beda apabila ditinjau dari 4 mazhab terbesar dalam Islam.
Dikutip dari laman mui.or.id, para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijah menjadi tiga pedapat.
Pertama, menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.)
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram.
Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban. karena ada hadits dari Aisyah r.a.:
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).
Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).
Ketiga, Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.
Menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.
Berdasarkan penjelasan dari empat mazhab besar islam tersebut, terlihat jelas perbedaan dalam hukum memotong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha.
Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.
Baca juga: 7 Bacaan Sholawat Sambut Awal Bulan Dzulhijjah 1444H/2023 Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Doa Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa Dzulhijjah 2023 dan Tata Cara untuk Pria Dan Wanita
Baca juga: Lirik Sholawat Hajjiyyat, Tuballighunaa Bihaa Hajja, Amalan untuk Jemaah Haji
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Hukum Potong Rambut Sebelum Idul Adha
Idul Adha 1444 H
4 Mazhab Islam
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Doa untuk Jenazah Wanita Versi Pendek dan Panjang, Allahummaghfirlaha Warhamha Waafiha Wafuanha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.