Berita Lubuklinggau

Robek dan Remas Alquran Lalu Buang Ke Wastafel, Riyan Watimena Ditangkap Polisi Lubuklinggau

Robek dan buang Al Quran di Lubuklinggau, pria bernama Riyan Watimena ditangkap polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok. Polres Lubuklinggau
Riyan Watimena pelaku perobek Al Quran di Lubuklinggau ditangkap Polisi, Rabu (14/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Riyan Watimena (35) ditangkap Polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan karena merobek-robek Al Quran lalu membuangnya ke wastafel.

Atas perbuatannya yang merobek Al Quran lalu membuangnya ke wastafel membuat Riyan Watimena warga Jalan Batu Pepe RT.04 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan penistaan agama.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara didampingi Iptu Amin Jumayel mengatakan, pelaku ditangkap di salon Asha Joan Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Pelaku ditangkap hari Selasa 13 Juni 2023 kemarin dalam Salon Asha Joan atas laporan Yanti," ungkapnya pada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, 1 Pemilik Tewas Terbakar di Tempat

Ceritanya Yanti menemukan kitab Suci Alquran dalam kondisi robek dan remuk di dalam wastafel yang ada di salon Asha Joan.

"Riyan bekerja sebagai pembuat Tato dan tindik telinga, Riyan merupakan anak menantu dari saksi yang sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.

Selanjutnya Yanti melaporkan tentang kejadian itu ke Tim Macan Linggau untuk ditindak lanjuti.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diketahui ada seorang laki-laki telah melakukan pengerusakan dan dengan sengaja telah membuang kitab Suci Alquran dalam kondisi robek yang dibuang ke dalam wastafel," ungkapnya.

Selanjutnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dugaan penistaan agama Pukul 15.00 WIB Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket terhadap saksi-saksi.

"Kemudian diketahui pelaku Riyan Watimena di Ketahui bahwa pelaku sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dengan volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di dalam salon miliknya," ujarnya.

Akibatnya warga sekitar merasa resah dan terganggu, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Riyan, saat di tangkap dan di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya terhadap Riyan Watimena dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Alquran, hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan Sholat Magrib (Pelaku seorang Mualaf), dan Al Quran itu diletakannya diatas tempat tidurnya.

"Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved