Berita Nasional

Siapkan Bukti, Jonathan Latuhamina jadi Saksi Sidang Mario Dandy : Kita Pertaruhkan Kepercayaan

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan ini, ayah David Ozara, Jonathan Latumahina menjadi saksi atas dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pada Senin (12/6/2023).

"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David, dikutip Kompas.com.

Melisa menjelaskan bahwa nantinya saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda.
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda. (Youtube KompasTV)

Melisa menambahkan, tidak hanya ayah David saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario. Tapi juga paman David bernama Rustam.

"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," ujarnya.

Baca juga: Profil Tumpanuli Marbun Hakim Anggota Sidang Kasus Mario Dandy Aniaya David

Menurut Melisa, keterangan para saksi sangat dibutuhkan karena dapat membuktikan pasal yang akan didakwakan kepada Mario dan Shane Lukas.

"Para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas," kata Mellisa

Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) banjir karangan bunga untuk Shane Lukas (19) jelang sidang perdana Mario Dandy (20).
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) banjir karangan bunga untuk Shane Lukas (19) jelang sidang perdana Mario Dandy (20). (Tribunnews/Ashri Fadilla - Tribunnews.com)

Sementara dalam cuitan Twitter Jonathan Latumahina @seeksixksuck, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Sosok Koh Ahong Meninggal karena Sakit, Berjasa Dalam Pembuatan Rumah Ikonik Si Doel

Jonathan Latumahina mengaku bakal mempertaruhkan kepercayaan kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa yang sudah membuat sang anak, David, kehilangan masa depan karena mengalami trauma mendalam hingga koma hampir 2 bulan.

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya." tulis cuitan.

Sebagaimana diketahui, Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/23), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved