Berita Palembang
Pejabat Boleh Beli Mobil Dinas Baru Asalkan Mobil Listrik, Di Palembang Sudah Ada 43 Unit
Pejabat dibolehkan beli mobil dinas baru, syaratnya harus mobil atau kendaraan berbasis listrik.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat ada kebijakan pejabat dilarang untuk membeli mobil dinas baru, tetapi saat ini ada kelonggaran dari kebijakan tersebut.
Pejabat dibolehkan beli mobil dinas baru dan dinas atau instansi dipersilakan untuk menggangarkan asalkan mobil dinas tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Mobil dinas baru untuk pejabat tersebut syaratnya harus mobil atau kendaraan berbasis listrik.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah menuturkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya meningkatkan pengguna mobil listrik di Sumsel. Tercatat sudah ada 43 mobil listrik dan 97 motor listrik di Sumsel.
"Berdasarkan data sudah ada 43 mobil listrik dan 97 motor listrik di Sumsel," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah usai menghadiri Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara zoom di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Truk Batu Bara Dipaksa Putar Balik, Pengamat Transportasi Unsri Prof Erika Buchari: Tegakkan Hukum-3
Menurutnya, 43 mobil dan 97 motor listrik tersebut keseluruhan yang ada di Sumsel, baik kendaraan masyarakat, perusahaan, pemerintah dan lain-lain.
Untuk motor kebanyakan untuk di pabrik. Kemudian ada juga untuk kendaraan operasional di Pagar Alam dan lain-lain.
"Kalau untuk di OPD lingkungan Provinsi Sumsel yang sudah ada ESDM, dan Gubernur Sumsel. Kemudian menyusul Bapenda sudah menginformasikan menganggarkan tahun ini," katanya
Menurut, untuk pejabat memang belum banyak. Karena sebelumnya ada kebijakan tidak boleh membeli mobil dinas baru.
Namun kini sudah ada kebijakan boleh membeli mobil dinas baru asal mobil listrik.
"Untuk itulah rata-rata baru akan menganggarkan tahun. Imbaunya harus menjalankan instruksi Presiden bahwa kendaraan yang digunakan berbasis listrik harus ditingkatkan dan setiap bulan akan dievaluasi," ungkapnya
Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maka diperlukan langkah-langkah seperti menyusun dan menetapkan regulasi dan kebijakan. Lalu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran serta meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
berita palembang hari ini 2023
Mobil Listrik di Palembang
Sepeda Motor Listrik Palembang
Tribunsumsel.com
| Seluruh Wilayah di Sumsel Masuk Musim Penghujan, BMKG Imbau Waspada Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Pembuatan KIS Kini Dialihkan Dari Dinsos ke Dinkes Palembang, Berikut Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| Soal Antrean Panjang di SPBU, Herman Deru Minta Pertamina Cari Solusi: Sudah Masalah Kemanusiaan |
|
|---|
| Modal Kunci Palsu, Pasutri asal Banyuasin Nekat Curi Motor di Palembang, Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Sumsel : Tugas Kita Lanjutkan Perjuangan Sejahterakan Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pejabat-dibolehkan-untuk-membeli-mobil-dinas-baru-asalkan-mobil-listrik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.