Berita Nasional

Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob

Datang sebagai saksi, Jonathan Latumahina Menyebut David sempat diancam ditembak oleh Mario Dandy.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sang ayah Jonathan Latumahina membeberkan kesaksiannya.

Datang sebagai saksi, Jonathan Latumahina Menyebut David sempat diancam ditembak oleh Mario Dandy.

Tak hanya itu Mario Dandy juga mengancam akan memanggil Brimob Polri.

Terdakwa bahkan juga mengancam akan memanggil Brimob Polri.

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya hakim bertanya apakah David selama ini memiliki musuh yang diceritakan kepada Jonathan.

ayah david ozora saksi
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Selama ini saudara ada pernah tahu nggak atau David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau yang pernah melakukan atau mengancam," tanya hakim dilansir Tribunnews.com.

Jonathan mengatakan ancaman kepada anaknya ia ketahui setelah melihat chat WhatsApp di ponsel milik David, selepas kejadian penganiayaan.

Dalam percakapan tersebut, kata Jonathan, banyak pesan yang sudah dihapus tapi beberapa telah disimpan dan menjadi barang bukti di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Jonathan, ancaman kepada David cukup parah yakni diancam ditembak, memanggil Brimob, dan akan 'menyelesaikan' David.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David. Persis seperti di minutasi sidang Agnes saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan menyebut pesan dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik Agnes namun pengirimnya berulang kali mengenalkan diri bahwa yang saat itu berkirim pesan adalah Mario Dandy.

"WhatsApp-nya dengan nomornya Agnes. Tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'," katanya.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Kompas.com)

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved