Berita Viral

Alasan Kasus Tersangka Kembar Rihana Rihani Lambat Diusut Sejak 1 Tahun, Gegara Korban Susah Bersatu

alasan kasus si kembar terkesan lamban di usut sejak juni 2022 lalu. banyaknya laporan yang dibuat para korban, sehingga diduga polisi kurang tanggap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/Kasusiphonesikembar
alasan kasus si kembar terkesan lamban di usut sejak juni 2022 lalu. banyaknya laporan yang dibuat para korban 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus kembar Rihana Rihani tersangka penipu Iphone kini telah ditangani Polda Metro Jaya.

Padahal, para korban sudah melaporkan kasus kembar Rihana Rihani sejak juni 2022 sampai oktober 2022 lalu.

Adapun korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, sampai Polda Metro Jaya.

Namun, laporan kembar Rihana Rihani malah terkesan 'mandek' bahkan meski keduanya berstatus DPO.

Baca juga: Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Hingga Rental Mobil Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Korban Stres

Untuk informasi, Rihana dan Rihani merupakan buronan polisi atas kasus penipuan reseller iPhone.

Jumlah kerugian yang dialami korbannya pun menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

Lantas apa alasan kasus si kembar ini terkesan lamban di usut?

Hal tersebut diungkap oleh akun para korban kembar Rihana Rihani @kasusiphonesikembar.

"Tapi tau gak sih kenapa susah banget Rihana dan Rihani diadili dari 1 tahun lalu sampe akhrinya hilang susah dicari karena apa?," tulis akun @kasusiphonesikembar, Senin, (12/6/2023).

Akun tersebut menduga para korban susah untuk bersatu.

Adapun hal ini dilakukan karena korban penipuan tersebar di beberapa wilayah.

Hal ini lantaran banyaknya laporan yang dibuat para korban, sehingga diduga polisi kurang tanggap hingga penanganan kasus berlarut.

"Karena korban Resellernya ga jadi 1, semuanya mencar2, koordinasi kurang, berbagi infonya juga kurang,

Zuzur sebagai orang yang pernah mencoba jadiin 1 semua reseller dan korban dalam 1 group, luar biasa susahnya, bahkan sampai ini akhirnya viral aja, beuh masih kagak bersatu tuh, susah banget diajakin barengan," katanya.

Lebih lanjut, akun Twitter @mazzini_gsp menyinggung kasus itu terkendala salah satunya karena kebanyakan laporan dari para korban.

Sudah sejak 2022 viral, kasus tersebut masih ditahap penyidikan.

"Kasus Rihana Rihani pernah viral di 2022 tapi mandeg karena korbannya melapor masing-masing gak bersatu lapor polisi bareng. Karena kebanyakan laporan jadi mandeg, urus laporan 1 orang aja dari tahap penyidikan ke penyidikan udah makan berbulan-bulan apalagi segini rame,

Sayangnya sekarang pas udah gue ikut up, kasusnya rame lagi kendalanya masih sama, gak semua korban mau bersatu bareng-barengpantengin ini kasus," ujarnya.

Baca juga: Teman SMA Ungkap Gaya Kembar Rihana Rihani saat Sekolah, Sering Pinjam Uang Tapi Tak Dibayar

Bahkan, akun tersebut sampai menghubungi satu-satu para korban guna kasus tersebut cepat penyelesaiannya.

"Entah ego masing-masing korban, entah takut ghue palakin duit kali makanya gak mau. Padahal gue bantuin ini gak ada ngarep uang apalagi mintain uang ke korban yang memang udah kena musibah," katanya.

Ia berharap agar laporan kembar Rihana Rihani cepat diusut agar bertujuan kena pasal kasus TPPU dan uang korban bisa segera dikembalikan.

Terungkap pekerjaan si kembar Rihana Rihani sebelum bisnis jasa reseller iphone.
Terungkap pekerjaan si kembar Rihana Rihani sebelum bisnis jasa reseller iphone. (Ig@kasusiphonesikembar)

Kasus ini pun diharapkan seperti pada kasus sebelumnyayhang viral pada 2020, pelaku di penjara dan aset disita polisi.

"Gw bisa confirm ini. Di tahun 2020 sempet ada kasus juga (total kerugian sampai ratusan milyar). Masing2 korban lapor sendiri, beberapa tahun ga beres2. Tahun lalu akhirnya bikin paguyuban korban dan laporannya dijadiin satu, akhirnya beres. Pelaku dipenjara, aset disita." ungkpanya.

"Setahun lebih laporan para korban mandeg pas ditanya rata-rata ditahap penyidikan. Polisi pun akhirnya minggu lalu tarik semua laporan yg kececer jadi ditangani satu pintu sama Polda. Ahli hukum pun bilang hal yg sama kan." tulis akun @mazzini_gsp.

Menurut ahli hukum M Fatajillah Akbar mengatakan, penyelesaian kasus tersangka kembar Rihana Rihani bisa melalui pidana.

"Kalau memang ada unsur penipuan/penggelapan bisa melalui Pidana dan kemudian digabung dgn gugatan ganti kerugian di sidangnya nanti. Jadi para korban bisa sekalian menuntut kerugian," kata M Fatajillah Akbar, melalui akun Twitternya.

Analisa pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.

"Artinya perbuatan ini (menjual tanpa memberikan barang yang dijual) dilakukan pada banyak orang yang menimbulkan kerugian, maka barulah perbuatan ini bergeser menjadi pidana, pengelapan, dan penipuan," jelas Ficar.

Di samping konstruksi perbuatan, kata Fickar, kurang tanggapnya polisi menanggapi laporan korban menjadi sebab berlarutnya penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa jajaran kepolisian harus lebih tanggap dengan berbagai laporan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa jadi korban.

"Saya kira ini harus juga menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat yang memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," ujar Fickar.

"Jangan sampai timbul kesan penanganan baru dilakukan setelah viral karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat. Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," tuturnya

Tim Khusus Buru Tersangka

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk tangani kasus ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani dugaan penipuan pre-order iPhone.

Pengejaran Rihana-Rihani pula akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kita buat tim khusus juga. Kita buat tim khusus dan saat ini sedang lakukan pengejaran keapda dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (9/6/2023).

Diketahui, Rihana Rihani sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan.

Diketahui, kasus mulanya dilaporkan di sejumlah Polres karena jumlah korban yang banyak.

“Kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran di Polda Metro jaya, dari Polres Polres,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian beber perkembangan kasus dan motif penipuan penjualan iPhone dengan terlapor ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

Adapun modus terlapor Rihana dan Rihani adalah menawarkan produk Apple termasuk iPhone dengan harga murah dan menggunakan sistem pre-order.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved