Berita Selebriti

Bantahan Nindy Ayunda Disebut Sembunyikan Dito Mahendra, Sebut Tak Pernah Menolong Kekasih

Sosok Nindy Ayunda kini dengan tegas membantah menyembunyikan sang kekasih, Dito Mahendra dan menyebut bahwa dirinya sama sekali tak terlibat kasus...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/SCTV /Tribun Sumsel
Klarifikasi Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Sebut Tak Pernah Beri Pertolongan 

"Iya terbawa-bawa. Mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesai," ucap Nindy.

"Ya saya sih mengikuti proses hukumnya aja," tutur Nindy.

Nindy Ayunda datang LPSK untuk meminta perlindungan karena merasa diteror oknum diduga TNI.
Nindy Ayunda datang LPSK untuk meminta perlindungan karena merasa diteror oknum diduga TNI. (Instagram/nindyparasadyharsono)

Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Seperti diketahui, ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

Adapun KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Rumah Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan digeledah KPK, Senin (13/3/2023) malam
Rumah Dito Mahendra di kawasan Senopati, Jakarta Selatan digeledah KPK, Senin (13/3/2023) malam (Wartakotalive.com/ Nurmahadi)

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal. Baca juga: Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved