Profil dan Biodata

Profil Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Digeledah Kejagung

Inilah profil dari Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang jadi sorotan usai kantornya digeledah Kejaksaan Agung...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
beacukai.go.id/Bea Cukai Jateng
Profil Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Digeledah Kejagung 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sosok Askolani merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Askolani diketahui lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Juni 1966 silam.

Sebelum berkarir, Askolani menjalani pendidikan S1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan pada tahun 1990.

Kemudian ia melanjutkan studi sebagai Master of Arts (M.A) jurusan Economic dari University of Colorado, AS di tahun 1999.

Selanjutnya masuk ke karirnya, Askolani menjabat sebagai Direktur Jendral Bea Cukai sejak 12 Maret 2021.

Namun sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Jendral Anggaran sejak 27 November 2013.

Baca juga: Sosok Ahmad Munjizun Penggembala Kuda Raih Gelar S3 di Amerika Serikat, Pidatonya Viral

Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Tribun Sumsel/beacukai.go.id)

 

Kantor Digeledah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani membenarkan adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu dibenarkan 

Dikutip dari Kompas.com, Askolani mengatakan, ada sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak Kejagung.

Ia pun menegaskan siap membantu proses pemeriksaan.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan dengan gamblang penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai.

Saat ditanya, dia juga tidak mau membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.

Diduga kantor Bea dan Cukai digeledah terkait dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp 300 triliun.

Hal ini diungkap oleh Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.

Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim yang Hartanya Naik Rp 3,6 Triliun Dalam Setahun, Berasal Dari Surat Berharga

Baca juga: Contoh Proposal Pembagian Daging Qurban Lebaran Idul Adha 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved