Berita Nasional

Kronologi Viral ASN Aniaya ART di Lampung, Tak Diberikan Gaji Hingga Dipaksa Ngepel Tanpa Busana

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah majikan yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunLampung.com
Kronologi Viral ASN Aniaya ART di Lampung, Tak Diberikan Gaji Hingga Dipaksa Ngepel Tanpa Busana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian menghebohkan kini tengah terjadi di Bandar Lampung.

Diketahui, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) SA (35) dan ibunya SD (64), tega menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART)nya berinsial DI.

Atas kejadian tersebut, membuat SA dan SD kini diamankan di Polresta Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah majikan yang berada di Gang Kenari, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari majikannya.

Adapun penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh.

Korban dipukul di pipi dan di kepala hingga ditendang.

Bahkan saat itu, korban yang sedang mandi pernah disuruh mengepel lantai tanpa mengenakan busana.

Tampang majikan aniaya kedua ART
Tampang majikan aniaya kedua ART (TribunJakarta.com/TribunLampung.com)

Tak hanya itu saja, korban juga mengaku jika selama bekerja di tempat majikannya selama 4 bulan dirinya dianiaya dan tidak mendapatkan gaji.

Atas kejadian ini, DI berhasil keluar dari tempak majikan dan melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Baca juga: Viral Penganiayaan Senior Terhadap Junior di Kampus UIN Palembang, Pelaku Bukan Mahasiswa

Baca juga: Viral Diduga Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Saat Diksar, Korban Ditampar Senior

Kedua Pelaku jadi Tersangka dan Ditahan

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dilansir dari TribunLampung.com.

Kedua pelaku tersebut merupakan ibu dan anak yakni SD (64) dan SA (35).

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Kompol Dennis juga menjelaskan jika korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai bulan Mei 2023.

Namun dalam waktu itu, korban sering mendapat tindakan penganiayan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi, memukul kepala dan menendang korban.

Penganiayaan yang dilakukan majikannya itu lantaran tidak puas dengan hasil kerja korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga, perlakuan tak senonohpun pernah dilakukan," Ucap Kompol Dennis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak." Ujar Kompol Dennis.

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved