Berita OKU Timur
Jadwal PPDB 2023 SD dan SMP di OKU Timur Sumsel, Cara dan Syarat Daftar
Pendaftaran PPDB Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan untuk tingkat SD dan SMP akan segera dibuka.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan dimulai tanggal 27 Mei sampai 17 Juni 2023.
Sedangkan PPDB untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai dari tanggal 23 Mei sampai 17 Juni 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin, S.Pd, MM menyampaikan, mekanisme pendaftaran PPDB dilakukan dengan dua cara.
Pertama Dalam Jaringan (Daring atau Online) dan yang kedua dengan cara Luar Jaringan (Luring).
"Untuk daring atau online ini melalui aplikasi Whatsapp, Google Form, atau sejenisnya," katanya, Jumat (26/05/2023).
Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Jadwal, Syarat dan Linieritas Studi Disini
Bila di wilayahnya tidak tersedia fasiitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Dilakukan dengan cara berkoordinasi pada Kepala satuan Pendidikan atau Pemerintah desa dalam satuan wilayah Zonasi.
"Dalam hal pengumpulan data calon peserta didik baru atau hal lain yang berhubungan dengan PPDB dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Adapun syarat dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD):
Masa Pendafaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2023.
Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi fomulir dan dengan mengajak calon peserta didik yang telah disediakan dan menerima tanda bukti pendaftaran.
Calon peserta didik kelas I SD yang pada awal Tahun Pelajaran 2023/2024 berusia 7 tahun wajib diterima.
Calon peserta didik sekurang-kurangnya berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Calon peserta didik berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila masih ada daya tampung.
Calon pesera didik yang berusia kurang dan 6 tahun dapat diterima jika memiliki keadaan istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional.
Jika tidak tersedia Psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah.
Calon pesera didik SD bidak disyaratkan tamat Taman Kanak-kanak.
Melampirkan akta kelahiran atau Kenal Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran asli.
Seleksi administrasi calon peserta didik baru SD dilaksanakan pada tanggal 23 Mei sampai dengan 17 Juni 2023 berdasarkan usia dan domisili.
Pengumuman diterima calon peserta didik baru dilaksanakan secara serentak pada tanggal19 Juni 2023 pukul 08.00 WIB disertai dengan dafar calon peserta didik cadangan sebanyak-banyaknya 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 20 Juni sampai dengan 1 Juli 2023, pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Setelah data terekap di satuan pendidikan, maka data dikirim ke Link PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayan melaluj laman https://s.id/PPDB-2023-SD (untuk jenjang SD).
Sedangkan syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei sampai 17 Juni 2023, dengan metode pendaftaran dalam jaringan (Online).
Memiliki ijazah SD/MI atau ijazah Program Paket A atau Surat Keterangan
berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI atau ijazah Luar Negeri yang dinilai/dihargai/setingkat dengan ijazah SD yang didalamnya memuat Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau surat keterangan sedang mengikuti Ujian Kelas 6 di SD yang bersangkutan.
Memiliki surat Keterangan Kelulusan Tahun Pelajaran 2021/2022 atau 2022/2023 atau Foto Copy Raport Kelas IV, V dan VI semester gasal.
Setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2023.
Prestasi akademik non akademilk untuk jalur prestasi.
Mendafarkan diri secara mandiri atau kolektif pada link PPDB SMP yang dituju.
Fotocopi Kartu Keluarga.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik (untuk akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara elaktronik maka tidak perlu di legalisir).
ljazah/Surat keterangan berpengharagaan yang sama dengan ijazah SD/MI, serta Kartu keluarga dan Akta Lahir.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki IJAZAH dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabililas di sekolah yang menyelenggarakan layanan Inklusif.
Sekolah dapat menerima Peserta Didik yang melebihi persyaralan usia dalam pelaksanaan PPDB, jika sekolah menyelenggarakan pendidikan khusus, dan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon pesera didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Calon peserta didik baru yang dinyalakan diterima, daftar ulang pada langgal 20 Juni sampai dengan 1 Juli 2023 pukui 06.06 WIB sampaidengan 16.00 WIB.
Setelah data terekap di satuan pendidikan, maka data dikirim ke Link PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudaya melalui laman https://s.id/PPDB-2023-SMP (untuk Jenjang SMP).
Berikut ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024:
Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang tua dari 23 sampai dengan 27 Mei 2023.
Pengolahan data Seleksi Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua dari 29 Mei sampai dengan 31 Me 2023.
Pengumuman Jalur Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua tanggal 3 Juni 2023.
Pendaftaran Jalur Zonasi 9 Juni sampai dengan 14 Juni 2023.
Pengolahan data Jalur Zonasi dari 15 sampai dengan 16 Juni 2023.
Pengumuman Jalur Zonasi pada tanggal 17 Juni 2023.
Daftar Ulang Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Zonasi dari 19 sampai dengan 21 Juni 2023.
Pengesahan Laporan PPDB dari tanggal 26 sampai dengan 30 Juni 2023.
Hari Pertama Masuk Sekolah dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan dari 10 Juli sampai dengan 12 Juli 2023. (Tribun Sumsel/Choirul Rohman)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB 2023
berita oku timur
Berita OKU Timur Terkini
Tribunsumsel.com
SMKN 1 Martapura OKU Timur Tegaskan Tak Jual Seragam Sekolah, Orang Tua Lega |
![]() |
---|
5 Tahun Buron, Begal di OKU Timur Akhirnya Ditangkap Polisi, Korbannya Pelajar SMP |
![]() |
---|
Dari Hobi Jadi Cuan, Bisnis Ayam Hias Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah Bagi Peternak di OKU Timur |
![]() |
---|
OKU Timur Terus Genjot Program Cetak Sawah Rakyat di Belitang II Demi Dorong Kedaulatan Pangan |
![]() |
---|
25 Siswa SD Siap Wakili OKU Timur di Lomba Polisi Cilik Polda Sumsel 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.