Berita Selebriti

Rebecca Klopper Masih Syok Imbas Video Syur Miripnya Heboh, Kini Tengah Menenangkan Diri

Artis Rebecca Klopper masih syok setelah video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial.Kondisi Rebecca Klopper disampaikan sang pengacara Sa

Editor: Moch Krisna
instagram/fadlyfsl_
Fadly Faisal dan Rebecca Klopper Kekasihnya 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Artis Rebecca Klopper masih syok setelah video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Kondisi Rebecca Klopper disampaikan sang pengacara Sandy Arifin saat dihubungi awak media , kamis (25/5/2023).

"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," ungkap Sandy Arifin.

Sandy Arifin membenarkan jika kliennya telah melaporkan pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur 47 detik tersebut.

"Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mba Rabbeca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," kata Sandy Arifin

Lebih jauh, Shandy Arifin berujar jika nama kliennya kini menjadi jelek di mata publik akibat video syur tersebut.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy Arifin.

Disinggung soal bukti-bukti apa dibawa saat membuat laporan, Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, persoalan itu telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.

Kata Kepolisian

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved