Berita Pendidikan

Cara Pengajuan Akun PPDB SD, SMP, SMA Dan SMK 2023, Syarat KK dan NIK

PPDB DKI Jakarta 2023 sudah memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun untuk calon peserta didik baru (CPDB)

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
ppdb jakarta go.id
PPDB DKI Jakarta 2023 sudah memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun untuk calon peserta didik baru (CPDB) 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPDB DKI Jakarta 2023 sudah memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun untuk calon peserta didik baru (CPDB).

Dilansir laman https://ppdb.jakarta go.id pada tahap prapendaftaran jenjang SD, SMP, SMA/SMK tak berlangsung bersamaan.

Pengajuan akun adalah proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Tahap ini penting untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orang tua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB. 

Klik Disini Mengajukan AKUN PPDB SD SMP SMA SMK 2023

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor atau Akun SIDANIRA untuk PPDB SMP dan SMA/SMK 2023

Cara Pengajuan AKUN PPDB 2023.

Untuk pengajuan akun PPDB SD, SMP, SMA, SMK pada penerapannya sama yang membedakan jadwal registrasi dari masing-masing jenjang.

1. Pengajuan akun buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC maupun Android.

2. Pada kolom PPDB sesuai jejang seperti Sekolah Dasar (SD), klik menu Ajukan Akun.

3. Lalu isi NIK calon peserta didik sesuai KK.

4. Kemudian tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.

5. Ke kolom berikutnya di menu info peserta.

6. Lanjut isi di data CPDB sesuai dengan KK Asli kemudian ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.

7. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun serta KK.

8. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK Asli.

9. Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi Nomor Peserta dan PIn/Token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Online 2023 Masuk SD SMP dan SMA, Melalui Link ppdbsumsel.com

Cek Verifikasi Akun

Setelah anda mencetak bukti pengajuan akun, tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun serta KK dengan online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.

1. Proses verifikasi dapat diperiksa berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id

2. Lalu pilih jenjang PPDB, kemudian pilih menu Cek Verifikasi Akun.

3. Anda masukkan Nomor Peserta, PIN/TOken salin kode keamanan

4. Klik Cek Akun Status.

3. Aktivasi PIN/Token

Kalau pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu aktivasi PIN/Token.

1. Masuk laman situs https://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik opsi aktivasi dan masukkan Nomor Peserta

3. Anda ganti kode PIN/Token dengan kata sandi laind ibuat sendiri oleh CPDB serta password harus diingat jangan lupa.

4. Tahap terakhir setelah aktivasi PIN/Token, CPDB dilanutkan pendaftaran memilih sekolah tujuan.

Baca juga: Apa Arti Jalur Afirmasi PPDB, Ini Penjelasan dan Syarat Jalur Afirmasi 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved