Berita Palembang

Syarat Pengajuan Kupedes BRI 2023, Berikut Cara Dapat Pinjaman Modal Usaha

Syarat pengajuan Kupedes BRI 2023 yang bisa menjadi cara bagi anda untuk menambah modal usaha.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
BRI
Syarat Pengajuan Kupedes BRI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat pengajuan Kupedes BRI 2023 yang bisa menjadi cara bagi anda untuk menambah modal usaha.

Kupedes BRI ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dikutip dari laman resmi bank BRI, Kupedes BRI adalah kredit yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan debitur.

Baca juga: Kode Promo Gojek Hari Ini 10 Mei 2023 Diskon GoCar GoRide 90 Persen, GoFood Cashback Rp 20 Ribu

Memiliki keunggulan bebas biaya provisi, nasabah bisa mendapatkan bebas biaya provisi sesuai dengan tiering saldo, sehingga biaya menjadi lebih murah.

Gratis konsultasi bisnis pengembangan usaha. Nasabah bisa mendapatkan konsultasi bisnis utk pengembangan usahanya melalui LINK UMKM.

Selain itu proses pencairan cepat, dengan adanya BRISPOT, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih cepat, digital, dan paperless.

Fasilitas Asuransi Mikro yakni asuransi jiwa dan kerugian tidak hanya mendapatkan modal usaha, nasabah juga bs mendapatkan asuransi mikro untuk Jiwa dan kerugian tempat usahanya.

Sebagi info, bunga pinjaman Kupedes BRI mulai dari 4,61-6,65 persen per tahun dengan plafon mencapai 80 persen dari harga agunan. Sementara jangka waktu cicilan yakni KMK hingga 60 bulan, KI hingga 120 bulan.

Untuk cara pengajuan pinjaman Kupedes BRI 2023 tidak bisa online. Kreditur wajib ke Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia untuk mengajukannya.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan, lama proses pencairan pinjaman Kupedes 2023 kurang lebih 3 hari kerja setelah pengajuan. Tergantung plafon yang diambil, makin banyak bisa makin lama maksimal 14 hari kerja.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Debitur atau calon debitur merupakan WNI cakap hukum atau berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Menyerahkan Identitas Diri dan NPWP
  3. Memiliki Surat Perijinan Usaha atau surat Keterangan Usaha
  4. Bagi debitur/calon debitur dengan plafon s/d 25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT/RW setempat.
  5. Untuk pinjaman dengan plafon di atas 25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa/lurah setempat.
  6. Plafond pinjaman hingga Rp 250.000.000.
  7. Pengalaman Usaha 1 Tahun (Kupedes s/d 50 Juta) dan 2 tahun (Kupedes > Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta)
  8. Jangka Waktu : KMK hinnga 60 Bulan, KI hingga 120 Bulan
  9. Debitur menyerahkan agunan tambahan yang nilainya meng-cover Kupedes yang diberikan

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved