Berita Nasional

Ingat Dhio Daffa Syahdilla Membunuh Ayah Ibu dan Kakak Perempuan? Kini Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) sempat menghebohkan Indonesia dengan aksi kejamnya tega menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakak perempuan dengan racun

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas
Dhio Daffa Syahdilla Pelaku Pembunuhan Ayah Ibu dan Kakak Perempuanna Dituntut Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) sempat menghebohkan Indonesia dengan aksi kejamnya tega menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakak perempuan dengan racun sianida.

Aksi Dhio Daffa Syahdilla yang membunuh keluarga kandungnya tersebut lantaran iri merasa kerap dibedakan dengan sang kakak.

Dhio Daffa Syahdilla sendiri diketahui sudah mendekam dipenjara dimana persidangan kini tengah berlangsung.

Kabar terbaru, terdakwa Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023) melansir dari Kompas.com

Dhio dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya membunuh keluarga kandungnya sendiri, yakni Abas Azhar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Khaerunisa (kakak perempuan), pada 28 November 2022 pukul 07.30 WIB.

Ketiga korban dibunuh dengan cara diracun zat kimia Kalium Sianida (Kcn) melalui minuman teh dan kopi di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 340 KUHP," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syahdila dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Nophan.

Nophan memaparkan, perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung menggunakan racun dan terencana adalah perbuatan keji, bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga akhirnya meninggal dunia.

"Bak air susu dibalas air tuba. Perbuatan terdakwa layak dijatuhkan setimpal dan maksimal," imbuh Nophan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) PN Kota Mungkid Toto Harminto menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana yang pada intinya dengan penuh kesadaran dan kesengajaan oleh terdakwa.

"Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yaitu orangtua kandung terdiri dari ibu, bapak, dan kakak sehingga memutus satu generasi," ungkap Toto.

Menurut dia, keluarga adalah hubungan darah terdekat, seharusnya anak berbakti pada orangtua, tetapi terdakwa melakukan suatu perencanaan mengakibatkan kematian orangtuanya sendiri.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved