Lina Mukherjee Datang ke Polda Sumsel

Penampilan Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Rambutnya Dikepang, Senyum ke Kamera

Sosok Lina Mukherjee kinijadi sorotan usai datang ke Polda Sumsel terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama usai konten makan babi.

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
IST TRIBUN SUMSEL
Penampilan Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Tetap Santai Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Penampilan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (03/05/2023).

Baca juga: Daftar Promo Restoran Cepat Saji Hari Ini 3 Mei 2023, Ada Ayam, Sushi, Donat Hingga Minuman Kekinian

Lina Mukherjee memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai konten makan babi.

Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com, saat itu Lina Mukherjee memenuhi panggilan tim penyidik unit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (03/05/2023) pagi.

Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama (Tribunsumsel.com/ Fransiska Kristela)

Saat itu Lina Mukherjee sampai di Polda Sumsel sekira pukul 09.58 WIB.

Ia menggunakan mobil dengan plat B 124 BHA warna putih yang sempat parkir sebentar di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lina Mukherjee tampil dengan kemeja berwarna hijau serta celana putih bersama tiga orang rekannya yang mana salah satunya adalah laki-laki yang diduga adalah kuasa hukumnya.

Lina Mukherjee menguncir kepang rambutnya seperti biasa untuk memenuhi panggilan tim penyidik unit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Setelah turun dari mobil, Lina Mukherjee sempat berhenti sebentar di depan gedung.

Baca juga: BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel

Lina sempat tersenyum dan menjawab singkat pertanyaan dari awak media.

Namun Lina hanya menjawab singkat sebelum berlalu masuk ke gedung Polda Sumsel.

"Nanti ya, habis pemeriksaan," ujarnya singkat saat akan memasuki ruangan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023) pagi.

Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi
Kronologi seleb TikTok Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Sumsel buntut konten makan babi (TRIBUN SUMSEL/ig/linamukherjee)

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Baca juga: Jokowi Datang, Jalan di Lampung Diperbaiki, Netizen Ungkit Cerita Bandung Bondowoso-Roro Jonggrang

Baca juga: Kode Promo GoFood Hari Ini 3 Mei 2023, Banyak Diskon dan Ada Gratis Ongkir Setiap Rabu

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.


Profil Lina Mukherjee

Sosok Lina Mukherjee merupakan seleb TikTok kelahiran 10 Mei 1990.

Diketahui kalau Lina Mukherjee bekerja sebagai konten kreator.

Profil Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama
Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama (instagram/linamukherjee_)

YouTube Lina Mukherjeen memiliki 23,2 Ribu Subcriber.

Sedangkan tiktoknya memiliki 127,8 follower.

Selain itu, dalam akun instagramnya @linamukherjee_ berjumlah 430.000 lebih follower.

Sebelum dikenal banyak pihak, Lina Mukherjee disorot lantaran jadi Fans Bollywood garis keras karena dikenal fanatik dengan artis Bollywood.

Lina Mukherjee juga sempat menemui beberapa artis Bollywood ternama, seperti Rani Mukherjee, Shahkrukh Khan, dan lainnya.

Namanya pernah jadi perbincangan karena dianggap menghina Lesti Kejora setelah sang pedangdut jadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lina Mukherjee ngamuk dengan rumor dirinya pernah masuk rumah sakit jiwa yang disampaikan oleh @NelsonValela. Ia lantas mengancam melayangkan somasi
Lina Mukherjee ngamuk dengan rumor dirinya pernah masuk rumah sakit jiwa yang disampaikan oleh @NelsonValela. Ia lantas mengancam melayangkan somasi (ig/Linamukherjee_)

Namun ia punya pendapat karena baginya tidak boleh terlalu berlebihan dengan seorang idola karena bagaimanapun seorang idola adalah manusia biasa.

Lina Mukherjee pun kerap diserang oleh banyak publik karena dinggap ingin mencari sensasi.

Tapi bagi Lina Mukherjee hal tersebut tidaklah benar.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved