Berita Lubuklinggau
Mena Biduan Dangdut di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Berikut Duduk Perkaranya
Menakshi alias Mena seorang biduan dangdut di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi, Jumat 28 April 2023 kemarin.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Menakshi alias Mena seorang biduan dangdut di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi.
Wanita muda berusia 31 tahun warga Jalan Bukit Barisan RT 04 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I terpaksa harus menjalani hari-harinya dalam penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan pelaku ditangkap
di rumahnya Jalan Bukit Barisan, Jumat 28 April 2023 kemarin.
"Pelaku ditangkap setelah kita menerima laporan korban atas nama Hermansyah (43), warga Jalan Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ungkapnya pada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Korban melaporkan telah kehilangan dua unit Hp yang sedang di cas di ruang tamu rumahnya pada Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Ketika korban yang pulang bekerja membersihkan area jalan di seputar Lapangan Perbakin melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," ujarnya.
Kemudian korban bertanya kepada istrinya Thina Fitria dimana dua Hp miliknya yang sedang dicas di ruang tamu.
Namun istrinya menjawab ada di ruang tamu dan tidak dipindahkan ke tempat lain.
Setelah dicek dan dicari namun tidak ditemukan ternyata dua Hp-nya sudah hilang, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan akhirnya Tim Macan mengetahui keberadaan salah satu Hp yang telah hilang, setelah dilakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa salah satu HP milik korban ada di Mena.
"Setelah kita melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap nomor IMEI hasilnya benar itu Hp milik korban dipegang Mena," ungkapnya.
Selanjutnya, Mena didampingi suaminya, dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif.
Baca juga: Guru Terancam Pidana Karena Hukum Murid di Musi Rawas, PGRI Bakal Demo di Pengadilan Lubuklinggau
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui mendapatkan BB Hp tersebut dari seorang lelaki yang baru dikenalnya dimedsos Facebook atas nama Anggi.
"Hasil keterangan pelaku, Hp itu milik Anggi dan Anggi mengajaknya tukar tambah dengan Hp miliknya merk OPPO A16 dilengkapi kotak Hp, sementara Hp Realme 5 yang didapat atau dikuasainya tidak lengkap," ujarnya.
Hanya saja karena perbuatan pelaku ini termasuk tindak pidana pertolongan Jahat (Penadah) dalam perkara pencurian jadi pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan pelaku pencurian sedang dalam pengejaran," tambahnya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mena-Biduan-di-Lubuklinggau-Ditangkap-Polisi.jpg)